OPINI | POLITIK
“Joko Widodo nyatakan Cawe-cawe dalam pelaksanan Pemilu. Meski itu di tentang Rakyat. Belakangan mantan walikota Solo itu bilang Netral, tetapi semua kekuatan kekuasaan di bawah kendali Presiden,”
Oleh : Muslim Arbi
MENGAPA harus tangkap Joko Widodo, dalam kasus dugaan kecurangan Pemilu? Ada sejumlah indikasi kuat. Joko Widodo adalah aktor di balik semua dugaan pelanggaran pemilu yang brutal dan bobrok saat ini.
Dan untuk itu diperlukan DPR membentuk Hak Angket untuk menyelediki kecurangan-kecurangan yang telah di bongkar ke publik oleh para pakar dan Ahli IT selama ini.
Kecurangan dan indikasi keterlibatan Joko Widodo dalam pemilu curang itu dapat di lihat dari beberapa kejadian berikut ini, diantaranya :
1. Ide awal Istana dalam hal ini adalah Joko Widodo ini memperpanjang kekuasaan nya dengan isu 3 periode.
Hal itu di tolak oleh PDIP. Padahal Joko Widodo adalah kader Megawati dan Petugas Partai nya. Karena Mega menolak dan taat konsitusi – Presiden hanya 2 periode sebagaimana amanat konsitusi. Joko Widodo melawan Megawati. Joko Widodo lalu bikin capres sendiri. Prabowo-Gibran. Dan sebelum nya ada upaya Joko Widodo untuk tunda pemilu agar kekuasaan nya di perpanjang. Gagal karena tekanan Rakyat.
2. Joko Widodo mengangkat Jack Ma sebagai penasehat ekonomi nya. Dan belakangan di ketahui Server KPU di bawah kendali Alibaba.com perusahaan swasta asing dan server nya berdasarkan di Luar Negeri: Singapura, RRC dan Prancis. Tindakan KPU ini langgar UU keamanan Negara.
3. Joko Widodo nyatakan Cawe-cawe dalam pelaksanan Pemilu. Meski itu di tentang Rakyat. Belakangan mantan walikota Solo itu bilang Netral, tetapi semua kekuatan kekuasaan di bawah kendali Presiden.
4. KPU, Bawaslu dan DKPP tidak berkutik berhadapan dengan Istana. Semua kemauan presiden harus di turuti.
5. Mahkamah Konsitusi (MK) yang di pimpin Adik Ipar nya harus meloloskan keponakan nya: Gibran Rakabuming Raka, Putera Joko Widodo. Meskipun itu langgar UU tentang Usia Capres-Cawapresusia minimal 40 tahun di langgar.
6. Ketua MK, Anwar Nasution akhirnya di pecat oleh Ketua MKMK, pimpinan Jimly Asshiddiqie karena Anwar Usman langgar Kode Etik berat.
7. Ketua KPU loloskan Paslon Prabowo-Gibran. Karena Gibran langgar UU berusia di bawah 40. Dimana PKPU belum di rubah. Dan itu pelanggaran PKPU. DKPP hanya memberikan teguran keras. Dan berkali-kali. Tanpa pemecatan. DKPP dianggap di kendalikan Istana karena tidak memecat ketua KPU yang telah lakukan pelanggaran ber kali-kali.
8. Penggunaan Bansos untuk mendulang suara pendukung Paslon 02 tanpa melibatkan kemensos adalah pelanggaran. Data Kemensos Masyarakat penerima Bansos 18 -20 juta penduduk. Tapi data penerima Bansos Pilpres mencapai 51 juta lebih. Ini pasti terjadi penyogokan bansos untuk dulang suara pilpres 02.
9. Joko Widodo sudah memberikan ucapan selamat kepada Paslon 02. Padahal KPU belum umumkan pemenang pilpres. Seharusnya setelah di tetapkan pemanng, baru Presiden memberi ucapan selamat. Joko Widodo ucapkan selamat berdasarkan hasil quick count. Sesuatu yang bertentangan dengan UU.
10. Semua gonjang – Ganjing dan kegaduhan di masyarakat akibat protes di berbagai kota saat ini akibat dari pemilu dan pilpres curang dan campur tangan Joko Widodo baik langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan Putera nya sebagai Wakil Presiden.
11. Tindakan Joko Widodo selama ini di nilai oleh Petisi 100 sebagai pelanggaran UU yang harus segera di impeach. Presiden dianggap telah langgar UU dan Sumpah Jabatan.
12. Presiden Joko Widodo dianggap telah memalsukan ijazah nya saat mengikuti Pemilihan Walikota Solo, Gubernur DKI dan Calon Presiden. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Solo, Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung: Joko Widodo tidak memperlihatkan Ijazah Asli nya. Dan itu salah tindakan pembongan publik, menipu masyarakat dan menipu negara. Itu kejahatan yang serius.
13. Tindakan Joko Widodo dalam kasus Ijazah Palsu itu pelanggaran moral dan etika. Tindakan yang bertentangan dengan jati diri Bangsa Indonesia.
14. Kecurangan Pemilu dan Pilpres yang di nilai Pakar dan Ahli sebagai kejahatan TSM. Terstruktur; Sistematis dan Masif.
15. TSM terjadi karena kejahatan Pemilu itu di bawah kendali dan pemaksaan yang di lakukan oleh Joko Widodo dengan tindakan Cawe-cawe nya.
16. Akibat dari Cawe-cawe Joko Widodo terjadi penolakan masif di Masyarakat di berbagai kota dan di Gedung DPR, DPD dan MPR. Rakyat desak Paslon 02 yang di endorse Joko Widodo dengan politik nepotisme nya di diskualifikasi dan Joko Widodo di Makzulkan dari jabatan nya sebagai Presiden dan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
17. Dengan cawe-cawe Joko Widodo, merusak Demokrasi, merusak Konsitusi. Merusak Etika dan moral kekuasaan. Menghancurkan moral Demokrasi Rakyat.
18. Dengan cawe-cawe itu, Joko Widodo memposisikan diri sebagai Raja di negeri ini. Dan telah mengubah negara kesatuan menjadi negara Kerajaan, di mana Konsitusi dan Rakyat di buat tunduk di bawah kemauan dan kepentingan nya. Ini sangat berbahaya bagi negara Republik yang telah di merdekakan dengan sudah payah oleh Para Pendiri Bangsa dan Negara. Perkataan nya menjadi UU. Le etat ce moi. negara adalah saya.
19. Pelaku pelanggaran UU, KKN dan Nepotisme, Joko Widodo harus ditangkap. MPR harus segera gelar Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan Joko Widodo. Yang merusak, bangsa dan negara ini. Margonda Raya Depok: 11 Maret 2024. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.