“Tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi,”
Jakarta | Lapan6Online : Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola Diskotik Crown di Kawasan Glodog Tamansari Jakarta Barat, menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang sudah didaftarkan itu bisa diakses melalui jaringan digital SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun kapan sidangnya belum diketahui persis karena masih menunggu penjadwalan sidang.
Menurut Mas Tete Martha, sapaan akrabnya, sudah sepantasnya pengelola Diskotik Golden Crowm menggugat pemerintah DKI Jakarta, karena merasa diperlakukan tidak adil pasca diitutupnya Diskotik tersebut pada 7 Februari 2020. Penyegelan diskotik tersebut dilanjutkan dengan pencabutan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Upaya hukum PT MAS ke PTUN tersebut sudah tepat dan melalui jalur hukum yang benar. Namun demikian jalannya proses hukum dalam persidangan harus dikawal agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun. Terlebih dalam situasi pandemic Covid-19 biasanya sidang dilakukan dengan cara video coverence (Vicon).
Langkah hukum yang ditempuh PT MAS yang menampung ratusan tenaga kerja ini, patut diacungi jempol karena dinilai cukup berani menggugat Pemprov DKI Jakarta yang dituding bertindak sewenang-wenang dengan dalih menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018. Bahkan, sudah ada beberapa tempat hiburan di ibukota yang ditutup permanen dengan jeratan pasal yang sama.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam menutup tempat hiburan diskotik dan sejenis usaha wisata lainnya itu, mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.
Menurut Mas Tete, penutupan beberapa tempat hiburan di DKI Jakarta, termasuk Diskotik Golden Crown di kawasan Glodog Tamansari Jakarta Barat, di tengarai banyak menimbulkan asumsi publik bermacam-macam. Ada yang menuding penutupan permanen tersebut karena ada tekanan kuat dari Ormas atau masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bisa berkelit dari tudingan tekanan Ormas karrena memiliki “senjata pamungkas” Pergub No 18 Tahun 2018, dimana bagi para pengusaha hiburan malam dianggap sebagai produk hukum yakni peraturan daerah yang melemahkan usaha pariwisata.
Terlepas mana yang benar dan mana yang keliru, begitu halnya mana mana yang melanggar dan mana yang bertindak arogan, serhkan saja apa yang diputuskan nanti oleh PTUN Jakarta. Semua pihak harus menghormati putusan akhir pengadilan.
Sementara itu, Humas Dilkotik Golden Crown, Darwin Panjaitan yang dihubungi, Kamis (14.05/2020) malam mengaku gugatannya belum disidangkan. Untuk urusan masalah hukum sudah ada yang menanganinya.
“Kata siapa ada sidang, dan yang benar belum ada sidang karena tadi pagi saya ada di PTUN Jakarta. Ya, kita tunggu saja mas. Untuk masalah ini jangan tanya saya karena sudah ada yang menangani,” ujar Darwin.
Rekomendasi BNNP
Seperti diketahui, PT MAS sejak awal setelah tempat usaha pariwisatanya ditutup sempat mengajukan keberatan ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sempat menjadi perdebatan dan tarik ulur keputusan. Namun berdasarkan pemberitaan, Disparbud segera melakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada Penggugat atas kegiatan razia tersebut.
Disbudpar kemudian menyelidiki kasus itu dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala BNNP DKI Jakarta bahwa dari 213 orang pengunjung, 107 di antaranya memakai narkoba. Atas hal itu, Pemprov menutup diskotek tersebut dan pencabutan izin sudah tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak terima dengan penutupan itu, PT MAS mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Selain itu, PT MAS meminta Pemprov DKI kembali mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Aman sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.
“Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown,” ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan. Red