HUKUM | KRIMINAL
“Ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku membawa korban ke hotel dan memperkosanya sebanyak dua kali. Kemudian, VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi,”
Lapan6Online : Pemerkosa mahasiswi magang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bripka BT, dipecat dengan tidak hormat. Polresta Banjarmasin menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH,red) terhadap BT pada Sabtu (29/1/2022).
Upacara menghadirkan pelaku yakni Bripka BT. Mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun turut menghadiri upacara PTDH ini.
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Magang
Bripka BT melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi magang yang berinisial VDPS.
VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.
Kasus ini viral setelah korban mencurahkan kesedihan dan kekecewaannya di media sosial.
VDPS menceritakan secara rinci kasus pemerkosaan yang ia alami. Kasus ini berawal saat VDPS magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Usai magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan. Kemudian, VDPS akhirnya mau diajak jalan pelaku dengan menggunakan mobil karena ia merasa segan sebagai anak magang.
“Aku anak magang,” ujar VDPS, tulisnya di media sosial pribadinya. Saat ia menerima ajakan tersebut, ternyata pelaku sudah berencana untuk memperkosa korban.
Bripka BT telah membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
VDPS mengaku ia awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi. Namun ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku membawa korban ke hotel dan memperkosanya sebanyak dua kali. Kemudian, VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Bripka BT.
Korban mengaku hukuman tersebut sangat ringan dan ia kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil baginya.
Tindakan Kampus
Pihak kampus dan dan tim advokasi VDS langsung bereaksi dengan putusan tersebut.
Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mempertanyakan keputusan jaksa yang tidak menuntut hukuman berat pada terdakwa.
Selain itu, mahasiswa di Banjarmasin juga menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Mereka menuntut agar pelaku pemerkosaan dipecat. Abdul Halim Berkatullah mengatakan tim advokasi VDPS bersama pihak kampus akan melakukan kajian kenapa tuntutan tersebut bisa sangat ringan.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.
Rahman menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Brika BT. Salah satunya adalah terdakwa sudah meminta maaf dengan upaya perdamaian antara pelaku dan korban.
Selain meminta maaf, asalan lain JPU kenapa menerima putusan majelis hakim adalah karena putusan telah memenuhi seperdua dari tuntutan.
Kendali demikian, Kejati Kalsel tetap akan klarifikasi terhadap JPU yang menangani perkara tersebut. Rahman akan segera memerintah Bidang Pengawasan Kejati Kalsel untuk melakukan klarifikasi secepatnya.
Banding Bripka BT Ditolak
Bripka BT sempat mengajukan banding atas kasus pemerkosaan tersebut. Dia mengajukan banding ke Polda Kalsel agar ia mendapat keringanan hukuman.
Ia berharap agar tidak dipecat sebagai anggota Polri. Namun pihak Polda Kalsel menolak banding Bripka BT tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes, Sabana Atmojo, langsung memecat Bripka BT atas aksi bejatnya tersebut. Sabana melepas seluruh atribut Polri yang terpasang di tubuh BT.
Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan. Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat dan keji.
Sabana juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri. Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat. (*BBS)
*Sumber : nesiatimes.com