Kalimantan, Lapan6online.com : Penolakan terhadap rancangan undang undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP) terus disuarakan. Bahkan, jika pemerintah dan DPR berani mensyahkan RUU HIP menjadi undang-undang, ancamannya tak main-main, perang bisa terjadi di Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan, ribuan orang dari berbagai organisasi masyarakat berdemonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk menolak RUU HIP pada Jumat, 26 Juni 2020.
Massa mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat ada yang mengendarai sepeda motor, mobil pikap, dan membawa sejumlah bendera.
Mengutip situs Gelora disebutkan, dari atas mobil, salah satu orator, yaitu Habib Iskandar, meminta anggota DPRD Provinsi Kalbar tidak diam dan mengirim surat ke pusat untuk menghentikan dan menolak RUU HIP.
“Kami datang ke kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini secara baik-baik meminta kepada anggota Dewan yang terhormat mendengarkan dan menyampaikan aspirasi kami untuk menolak dan menghentikan RUU HIP yang saat ini tengah digodok di DPR RI,” ujar Habib Iskandar.
Apabila RUU HIP tidak dibatalkan, katanya, dikhawatirkan akan menganggu ideologi Pancasila. Menurutnya, Pancasila adalah harga mati, jadi tidak perlu diubah, dan apabila ada yang akan mengubah, setiap warga Indonesia berkewajiban untuk menolaknya.
Wakil ketua DPRD Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad menolak RUU HIP dan akan segera mengirimkan surat ke DPR RI secepatnya sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para ulama, habib dan ormas masyarakat.
“Saya menolak RUU HIP, dan sepakat kepada para habib dan para ulama untuk menolak dan menghentikan RUU HIP,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Dia menolak RUU HIP dan jika tetap disahkan, ia siap perang. “Apabila rancangan undang-undang HIP tetap disahkan kami siap perang,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP. Pimpinan DPR juga menegaskan hal yang sama. Namun publik meminta RUU HIP dihapus dari prolegnas, bahkan publik meminta agar pengusung RUU HIP diberikan sanksi hukum karena dinilai makar terhadap Pancasila.
(RedHuge/Lapan6online)