PERISTIWA | HUKUM | NUSANTARA
“Kabareskrim minta Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam proses gelar perkara. Itu dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses,”
Lapan6Online | Jakarta : Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Amaq Santi alias Murtede jadi tersangka untuk dihentikan. Komjen Agus juga mengatakan sudah seharusnya korban begal tersebut mendapatkan perlindungan.
“Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku ya harus dilindungi,” ujar Agus saat dikonfirmasi, pada Sabtu (16/4/2022).
Agus mengaku, pihaknya menyarankan kepada Kapolda NTB untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dalam proses gelar perkara. Itu dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh mayarakat, dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.
Menurut Agus, legitimasi dari pendapat masyarakat tersebut menjadi langkah Polda NTB untuk menentukan kasus tersebut ke depannya. “Jadi legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ungkapnya. (*BBS/Red)