Tegas, Kejagung : Perlakuan Hukum kepada Bharada E Sama Seperti Pelaku lain

0
27
Kuat Makruf (kiri)

HUKUM | POLITIK

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,”

Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E sama seperti pelaku lainnya meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai “justice collaborator”.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.

Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai “justice collaborator” tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus “justice collaborator”.

“Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini,” ujar Zumhana.

Semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kemudian seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur, paparnya.

Ia mengatakan Kejagung segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo ke pengadilan pada Senin (10/10/2022).

Pelimpahan tahap ii kasus kematian brigadir j.. Ist

Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan rasi keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Diperlihatkan ke Publik
Sementara itu, para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan tersangka Obstruction of Justice (OOJ) secara bergantian diperlihatkan ke publik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka diperlihatkan ke publik usai penyerahan tahap dua para tersangka selesai. Hal ini sesuai janji Kapolri Listyo Sigit yang mengatakan bahwa para tersangka pembunuhan Brigadir J dan OOJ akan ditampilkan ke publik pelimpahan berkas tahap dua.

“Ya memang prosedurnya seperti itu (para tersangka ditampilkan). Tentunya penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian diantar ke kejaksaan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Timur, Sabtu (01/10/2022) lalu.

Tersangka yang pertama kali diperlihatkan ada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah.

Ketika Sambo hendak ditampilkan ke hadapan wartawan, tubuhnya sempat tertutup personel Brimob bahkan wajahnya dialihkan oleh sebuah map berwarna merah. Akibat kejadian tersebut sempat membuat wartawan dengan petugas Brimob bersitegang.

Ferdy Sambo langsung dibawa ke dalam kendaraan taktis (rantis) untuk diamankan dan meninggalkan gedung Kejagung.

Dilanjutkan dengan menampilkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Putri menggunakan pakaian putih dengan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah bernomorkan 74 serta tangan yang terborgol.

Dirinya hanya diam membisu tanpa sepatah kata, bahkan ketika hendak ditampilkan Putri hanya menunduk tanpa menunjukkan wajahnya ke awak media.

Tidak berselang lama Putri langsung dibawa masuk kembali ke dalam gedung.

Kemudian, giliran Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricki Rizal ditampilkan secara bersamaan. Keduanya yang memakai masker langsung dibuka oleh petugas Kejaksaan yang berjaga.

Kuat mengenakan rompi merah dengan nomor 04 hanya terdiam dan menundukkan kepalanya ketika maskernya dibuka. Berbeda dengan Ricky tahanan Kejagung dengan nomor 44 yang terlihat tegar saat menghadap awak media.

Kemudian, giliran Bharada E alias Richard Eliezer yang dipamerkan di depan mata kamera. Richard dengan nomor punggung 89 sambil mengenakan kaus warna cokelat ditutupi rompi Kejagung warna merah.

Disambung dengan tersangka obstruction of justice, yakni yang pertama kali keluar adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dan dilanjut dengan 4 tersangka lainnya yakni Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman. (*Ant/Mdk/Kop/Mas Te/Lpn6)