Tegas! Kemendagri : Pernikahan Beda Agama Tidak Dicatat Di Dukcapil

0
18
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh

PERISTIWA | NUSANTARA

“UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA,”

Lapan6Online | Jakarta : Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, menikah beda agama dengan pria bernama Gerald Bastian. Akad nikah digelar di Hotel Borobudur, sementara misa pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.

Dalam hal ini, UU Perkawinan mengatur bagi nonmuslim, pernikahan dicatatkan di Akta Nikah oleh Dukcapil. Sementara bagi muslim dicatat dalam Buku Nikah yang diterbitkan KUA. Pencatatan itu hanya terjadi jika pasangan beragama sama.

Prosesi Akad Nikah & Ibadah Pemberkatan Pernikahan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian. Foto: YouTube

“Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan, pada Jumat (18/3/2022).

Dilansir dari kumparan, Zudan menerangkan, ada fatwa MA yang menyatakan bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah. Baru bisa dicatatkan. [*GF/RIN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini