Telisik Kronik Masalah Warga Tapin, Tanah Miliknya Raib Terimbas Bendungan, Adakah Mafia Tanah Bermain?

0
211
Areal milik Pak R dan Pak J, warga Kec Piani bertepatan dengan lokasi pendaratan Helikopter Presiden Jokowi saat peresmian Bendungan Tapin beberapa waktu lalu/Foto2 : Tim Lapan6online Kalteng
“Lahan mereka ada yang sepenuhnya belum mendapatkan UGR, ada yang sudah sebagian,ada yang titik kordinat Sertifikatnya pindah, diganti lahan berstatus SPF BT dengan pemilik baru,”

Lapan6OnlineKalSel | Tapin : Dua warga Tapin, Kalimantan Selatan kembali ajukan Dumas ke Polres Tapin, sehubungan 11 bidang tanah miliknya raib terimbas bendungan tidak jelas posisi dan status hukumnya.

Pak Timin yang lahan Adatnya berdampingan dengan 6 warga Desa Harakit Rt 02 merasa belum mendapatkan UGR dari intansi terkait/Foto : Tim Lapan6online Kalteng

Hal berdasarkan hasil liputan investigasi Media Group Lapan6online.com di Kalimantan Tengah, bahwa Pak R dan ibu S, adalah dua warga Tapin yang bernasib kurang baik, 11 bidang lahan miliknya raib meski keduanya memiliki alas hukum berupa Sertifikat dan SPF BT yang secara hukum cukup sebagai bukti kepemilikan Tanah.

Sedang warga lain yang dapat penggantian alias UGR memiliki alas hukum yang sama dengan hak milik Pak R dan ibu S, nah kok bisa begitu ada apa?

Areal milik Pak R dan Pak J, warga Kec Piani bertepatan dengan lokasi pendaratan Helikopter Presiden Jokowi saat peresmian Bendungan Tapin beberapa waktu lalu

Sebelumnya lewat LBH PKRI Mako Kalteng warga Piani Pak R dan Pak J, dua orang sekitar 3 bidang lahan bernasib sama raib terimbas Bendungan Tapin, dan alas hukum keduanya sama berupa Sertifikat dan SPF BT, sebagian terbayar sisanya raib, ada yang utuh hilang seperti hak milik Pak J, kabarnya dilipat orang alias di jual orang kok bisa?

Enam KK warga Desa Harakit diwakili Ari bin Ibus dengan alas hukum SPF BT pun menguap, padahal area masih dihuni 6 KK masuk Rt 02 Desa Harakit, dan Ari bin Ibus yang pernah datangi ke kantor BPN Tapin berniat membuat serifikat atas hak miliknya sempat kaget dan kecewa setelah mendapat informasi lahan miliknya dan rumahnya tidak bisa diproses Sertifikat karena sudah dibebaskan orang atau pihak ke-3 tanpa dijelaskan siapa pelaku yang menjual dan membelinya.

Foto lokasi areal milik pak R warga Tapin yang rahib,saat ini sudah terendam Air Bendungan Tapin yang baru saja diresmikan pk Presiden RI yang membuat warga terkait miris miris dan harap harap cemas,bisakah hak miliknya didalpatkan kembali ?

Nasib warga Piani dan Tapin umumnya lahan mereka ada yang sepenuhnya belum mendapatkan UGR, ada yang sudah sebagian,ada yang titik kordinat Sertifikatnya pindah, diganti lahan berstatus SPF BT dengan pemilik baru, hingga pemilik asal kehilangan areal alias hak miliknya.

Berkaca Kepada Hasil Gugat Pak Jinting
Meski alot dan memakan waktu cukup lama akhirnya gugatan Pak Jinting warga Desa Batung, Kec.Piani, Kab.Tapin, Kalimantan Selatan membuahkan hasil di PN Tapin beberapa waktu lalu.

Kemenangan gugatan Pak Jinting Vs Pak Kurdi di PN Tapin merupakan gugatan lanjutan atau gugatan ke-2 setelah sebelumnya tergugat sebelumnya melakukan perdamaian alias memilih solusi damai.

foto lokasi areal milik pk R warga Tapin yang rahib,saat ini sudah terendam Air Bendungan Tapin yang baru saja diresmikan pk Presiden RI yang membuat warga terkait miris miris dan harap harap cemas,bisakah hak miliknya didalpatkan kembali ?

Kemenangan gugatan Pak Jinting atas tergugat Pak Kurdi tidak serta merta menang mutlak, tergugat yang kalah di tingkat pertama PN Tapin masih bisa melakukan perlawanan dengan upaya hukum banding, Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung.

Tapi setidaknya kemenangan gugatan Pak Jinting menunjukan pihak turut tergugat 1 Kades Harakit, turut tergugat 2 Ketua Rt 02 Harakit, dan turut tergugat 3 BPN Tapin secara hukum tidak dalam posisi yang benar, dan dalam amar putusan dinyatakan lalai dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

Itu membuka peluang untuk bisa masuk ke ranah delik alias Pidana setelah incrach dan atau sejak putusan sah terutama bagi pihak yang tidak melakukan banding sebagaimana pihak tergugat utama pk Kurdi yang secara tegas menyatakan Banding,itu haknya selaku warga Negara yang sama kedudukanya didalam hukum.

Tinggal sikap pk Jinying dan tanggaan penyidik apakah berkenan menerima Dumas pk Jinting atau tidak,tentunya dengan alasan hukum masing-masing pihak.

Mungkinkah Ada Pajak Yang Terlupakan ?
Sebagaimana yang diatur dalam undang undang perpajakan adanya pajak bea jual beli tanah setiap transaksi tanah ada pajak jual brli tanah,ada juga pajak pph atau pajak penghasilan bagi perseorangan maupun badan hukum publik yang resmi berpayung hukum.

Nah bagaimana dengan aturan layanan publik yang diatur dalam uu No 25/2009 Jo PP No 96/2012 Jo uu No 37/2008 Jo PP No 53/2010 Jo uu No 5/2014,mungkin lupa bahwa insan Perss sebagaimana diatur dalam uu No 40/1999 Jo KEWI,punya hak intuk mendapatkan KIP sesuai uu No 14/2008 Jo PP No 61/2010,agar badan hukum publik bisa terbuka dan ramah dalam Pelayanan Publik untuk bisa melahirkan Good Goverment di seluruh wilayah NKRI,semoga tidak terulang.

Sementara itu, hasil konfirmasi Tim Lapan6online.com group sehubungan dengan transaksi UGR dari intansi terkait pembebasan lahan untuk Bendungan Tapin sekitar Rp 133 Milyar lebih th 2019 lalu (Doc BPN Tapin,2019). Tim lapan6 hendak kordinasi dan konfirmasi dalam UGR ada pajaknya atau tidak ?

Jika ada apa dasar hukumnya, berapa % pajak penjualan tanah, berlaku untuk penjual saja atau juga pembeli?

Dengan demikian transaksi UGR juga ada input ke Negara baik bagi Tapin maupun NKRI, tidak terjadi penggelapan pajak yang dapat merugikan Negara dan Bangsa.

Itu baru UGR tahap akhir, belum UGR sebelumnya, tentu perlu keterbukaan publik agar masyarakat paham betapa pentingnya bayar pajak bagi kelangsungan pembangunan Negara. (05/03/21 Tim Lapan6 Group)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini