OPINI
“Banyak syarat, ketentuan dan kriteria yang diberlakukan, bahkan melibatkan peran outsourcing. Ini berarti tidak semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun justru akan ada kemungkinan banyak menghilangkan lapangan kerja,”
Oleh : Widya Amidyas Fillah
TENAGA honorer tengah berharap cemas terkait rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia menyampaikan bahwa status pegawai pemerintah di tahun 2023 ke depan hanya ada dua saja, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023,” kata Tjahjo Kumolo.
Pada kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, hal itu akan dipenuhi melaui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Penghapusan tenaga honorer dalam perspektif pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) ini, tidak berarti semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Betapa tidak, apa yang disampaikan di atas menjadikan harapan tenaga honorer menjadi tidak jelas.
Banyak syarat, ketentuan dan kriteria yang diberlakukan, bahkan melibatkan peran outsourcing. Ini berarti tidak semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun justru akan ada kemungkinan banyak menghilangkan lapangan kerja yang selama ini didapat oleh para tenaga honorer.
Karena penetapan ini bermakna tidak ada lagi APBD yang dialokasi untuk gaji honorer.
Sungguh berbagai peraturan dan regulasi yang tidak bersumber dari aturan Allah syarat akan berbagai kepentingan pribadi dan kelompok. Kepentingan yang hanya menguntungkan para kapitalis namun begitu merugikan rakyat, terutama rakyat kecil.
Hanya Islam yang menerapkan peraturan paripurna, dengan mengutamakan kemaslahatan berbagai pihak. Peraturan sahih yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
Darinya, Pemerintah akan senantiasa memikirkan berbagai solusi untuk kesejahteraan rakyatnya. Bukan hanya sebagai regulator serta duta asing dalam memudahkan berbagai kebijakan yang menguntungkan mereka.
Seperti dalam hadis, Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung – jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggungjawab dengan kepemimpinannya atas mereka.”
Wallahu a’lam bishshawab. [*GF/RIN]
*Penulis Adalah Pendidik Generasi