“Sesuai dengan rencana, sidang yang akan diadakan minggu depan akan dilaksanakan di masing-masing tempat oleh para pihak, yang mana Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong akan melaksanakan sidang secara online di kantor tersebut di Entikong,”
Entikong | KalBar | Lapan6Online | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sangggau di Entikong, Akwan Annas, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melaksanakan sidang online dengan cara video conference di Pengadilan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sidang online yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, surat tuntutan, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, serta pembacaan putusan pada kasus Tindak Pidana Umum. Sidang tersebut dilakukan dengan tahanan sebanyak 19 orang, pada Rabu (22/04/2020).
Sidang online melalui video conference tersebut terselenggara berkat Kerjasama antara Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong bersama Pengadilan Negeri Sanggau dan Rumah Tahanan Sanggau. Sesuai dengan rencana, sidang yang akan diadakan minggu depan akan dilaksanakan di masing-masing tempat oleh para pihak, yang mana Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong akan melaksanakan sidang secara online di kantor tersebut di Entikong.
Menurut Akwan Annas, selama acara sidang online tersebut di laksanakan, berlangsung dengan aman dan lancar, ungkapnya”. (Liber/M. Tasya/Ipul)
*Sumber : info-kalbar.com