“Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,”
Oleh : Lilis Suryani
Jakarta | Lapan6Online : Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia nampaknya masih terus berlanjut. Dari hari ke hari korban yang terinfeksi dan meninggal dunia semakin meningkat.
Tentu saja kejadian luar biasa ini membutuhkan dana yang besar dari APBN.Untuk penyediaan alat-alat medis, obat – obatan, sarana dan prasara untuk mengatasi pandemi hingga penyediaan konsumsi makanan untuk para pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit.
Pemerintah sepertinya tidak mempunyai dana yang cukup untuk semua pengeluaran ini. Ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Menteri Keuangan yang akan membuka donasi kepada rakyat dan para pengusaha yang ingin menyumbang untuk penanganan corona.
Pengakuan malu-malu itu disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Sekretaris Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sri Mulyani.
“Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/3/2020) bulan lalu.
Sri berkilah, dari segi anggaran, pemerintah sebetulnya siap untuk mendukung proses percepatan penanganan corona. Namun opsi ini dibuka, untuk membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah.
Walaupun sebenarnya jika merujuk kepada undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.Serta Undang – undang no 44 tentang Rumah sakit.
Seharusnya beban pengeluaran saat terjadinya wabah penyakit baik itu yang menyangkut penyediaan sarana dan prasarana kesehatan juga pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga negara yang sedang menjalani karantina merupakan kewajiban negara.
Walaupun telah jelas landasan hukumnya namun sistem kapitalisme yang membelenggu negeri ini membuat gagap penguasa. Kembali penguasa memandang rakyat sebagai objek ekonomi yang harus mempertimbangkan untung rugi.
Dalam islam, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara secara cuma – cuma yang dibiayai dari Baitul mal ( kas negara).
Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab seorang pemimpin.
“Seorang Imam adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya” ( HR.Bukhari ).
Oleh karena itu, di pundak pemerintahlah terletak tanggung jawab segala sesuatu yang menjadi hak dasar masyarakat tidak terkecuali dengan masalah kesehatan.
Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat, yang diberikan gratis dengan pelayanan terbaik.
Pemerintahan islam menjamin mutu kesehatan yang berpedoman pada tiga stategi utama yaitu administrasi yang simpel, segera dalam pelaksanaan dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Sesuai dengan sabda Rasululloh saw :
“Sungguh Alloh telah mewajibkan berbuat ihsan atas segala sesuatu”. ( HR.Muslim ).
Sungguh islam telah menetapkan bahwa negara memiliki peran penting dalam menjamib kesehatan masyarakat . Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna akan senantiasa memvawa keberkahan bagi seluruh umat manusia.
Karena itu tidak ada jalan lain bagi kita selain memperjuangkan tegaknya kembali sistem islam yang bersumber dari syariat Allah swt. Wallohua’lam. GF/RIN/Lapan6 Group
*Penulis Ibu rumah tangga