Terapkan Keadilan Restorative, Polsek Peureulak Selesaikan Kasus Penipuan dan Penggelapan

0
20

HUKUM

“ Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak ” sebut Kapolsek

Acwh Timur | Lapan6Online : Kepolisian Sektor Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jum’at, (14/06/2024) siang menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang remaja, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / V / 2024 / SPKT / Polsek Peureulak / Polres Aceh Timur / Polda Aceh, Tanggal 20 Mei 2024.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan oleh Afdal Bin Hasyim, 20 tahun, warga Desa Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan terlapor M. Reza Rosihanda, 20 tahun, warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah pihak pelapor dan terlapor dipertemukan, kami melakukan mediasi bersama. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorative Justice,” kata Kapolsek.

Disebutkan, pihak orang tua pelapor (Afdal) tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara orang tua terlapor (Reza) berjanji akan membina dan mengawasi anaknya dengan lebih baik. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh pihak.

“Hari ini kami menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pelapor, karena sudah dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice,” kata Muslim.

Menurutnya, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” sebut Kapolsek.

Dikatakan, penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (*KMD/Red)

*Sumber : Humas Polres Aceh Timur