“Perkiraan kerugian sekitar Rp.67 M dengan terduga Djr oknum pegawai Bank BRI Cab Buntok yang saat ini tidak jelas domisilinya,”
Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lapan6Online : Korbanya sekitar 28 orang, yang dimintai keterangan Tim Polda Kalteng sekitar 17 orang, 2 orang di BAP saksi korban, 15 orang mengisi formulir keterangan saksi korban, perkiraan kerugian sekitar Rp.67 M dengan terduga Djr oknum pegawai Bank BRI Cab Buntok yang saat ini tidak jelas domisilinya.
Sementara itu, Ym adalah salah satu korban paling akhir dengan jumlah kerugian Rp 450.000.000, “Modus operandinya meminjam sementara untuk menutup kredit Tk Delta Ampah, paling lama seminggu,” ujar Ym mengikuti ucapan terduga Djr saat datang menemui Ym wara Kota Buntok.
Karena lewat dari yang dijanjikan dan muncul rasa was-was, Ym nekat menanyakan soal kredit Tk Delta di Ampah kepada bagian kredit, kebetulan Djr juga bekerja di bagian kredit Cab BRI Buntok hasilnya? Namun nihil artinya tidak ada ajuan kredit atas nama Tk Delta di Ampah Kabupaten Barito Timur Maduk ke BRI Cab Buntok, makin curiga Ym meski terduga Djr itu kawan dekatnya, selama ini sering saja minjam dadakan uang Ym dan aman aman saja, artinya kembali sesuai janji.
Heranya transaksi tunai lewat ATM bisa mencapai nilai ratusan juta rupiah, seperti punya saksi korban AF warga Desa Palurejo bisa kifim tunai sebesar 750.000.000,/transaksi padahal dalam aturan PPATK, dan perundangan pencucian uang UU No 8 th 2010 transaksi tunai minimal 100.000.000, keatas harus ada keterangan dari pengirim dan terkirim,ini bisa kirim lewat EDC mana ada format persyaratan tersebut, termasuk transaksi yang mencurigakan dan wajib lapor ppatk paling lambat 14 hari setelah transaksi terjadi bila tidak maka PJK dapat dikenakan sanksi adminitrasi dan atau pidana denda sekitar 250.000.000,_ sudahkah BRI Cab Buntok melaporkan bentuk transaksi diatas?
Modus Overandi Terduga TPPU Oknum Djr
Dari sekitar 28 saksi korban,17 orang saksi domianan ditawari Investasi Bidang Sarang Burung Walet, dengan memutar balik informasi kepada para korban, seperti saksi korban HL Bos Sarang Burung Kota Ampah. Kepada Af, Djr bilang butuh modal untuk beli sarang burung walet milik HL bos sarang walet Ampah, hingga saksi korban Af mentranfers kepada HL sebesar Rp 2,2M, sementara ke HL terduga Djr bilang ikut saham HL, demikian pinternya terduga Djr memutar balik fakta yang ujung ujungnya uang korban dia ambil sendiri, cocok dengan unsur TPPU pada UU Np 8 th 2010 dengan maksimal ancaman penjara 20 tahun.
Dumas kasus ini sudah masuk ke Polres Barito Selatan, dan lidiknya diambil alih Tim Polda Kalteng yang hingga saat ini media belum mendapatkan informasi SP2HP sebagaimana diatur dalam Perkap No 16 tahun 2010 tentang KIP dilingkungan Polri, setidaknya sampai berita ini ditayangkan.
Dumas ke Polres Barsel atas nama saksi korban Ucang alias Edi Candra yang juga rekanan Djr saat bagi untung madih jalan dengan baik kabarnya Ucang dirugikan sekitar Rp 4,5M, kemudian HL Ampah Rp 27 M merupakan korban terbesar sahamnya, ibu Tn Buntok Rp 3M, belum yang di bawah Rp.1 M infonya belum mengadukan oknum Djr sebagai terduga, kurang diketahui apa alasanya saksi korban enggan melaporkan kasusnya.
Terduga Djr dikabarkan mutasi kerja kewilayah yang belum diketahui saksi korban, dan selama ini sekitar 2 bulan lebih lidik oleh Tim Polda Kalteng saksi korban menunggu SP2HP tindak lanjut dugaan kasus Psl 372,378 KUHP Jo UU No 8 th 2010 Jo Psl 55 dan atau 56 KUHP Jo Peraturan PPATK, OJK, Perbankan, dll perundangan terkait, lalu akankah kasus ini bisa diungkap terduga Djr nya yang boleh jadi ada jaringanya? kita lihat fakta dan proses hukumnya oleh Polda Kalimantan Tengah. Tim