Terkait 3 Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur, Panglima TNI Bakal Hukum Mati Pelaku

0
2
Komandan Polisi Militer Kodam dan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar/Foto : Ist.
“Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Mereka telah diamankan dari kesatuannya masing-masing untuk diperiksa dan diadili atas perbuatannya,”

Jakarta | Lapan6Online : Tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun).

Mereka berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan menculik Imam Masykur. Motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan.

(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” ungkap Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).

Hanya saja dalam pelaksanaannya, kata Isryad, kelewatan sehingga menyebabkan korban Imam Masykur meninggal dunia. Namun dia belum dapat membeberkan bagaimana ketiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kehilangan nyawanya. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Ya penganiayaan, detailnya saya belum bisa lihat karena dalam proses pemeriksaan. Hasil autopsi belum keluar,” kata Irsyad.

Lanjut Isryad, ketiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Mereka telah diamankan dari kesatuannya masing-masing untuk diperiksa dan diadili atas perbuatannya.

“(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM),” ucap Isyad.
Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat.

Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif.

“(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta,” kata Irsyad.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelum dibunuh, korban sempat disiksa dulu. Pelaku pun meminta tebusan kepada pihak keluarga. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan. “Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. “Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya seusai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8/2023).

Beberapa hari kemudian, jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji itu ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. (*rol/bm)

*Sumber : republika.co.id