“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,”
Lapan6Online | JAKARTA : Aksi brutal yang diduga dilakukan oknum polisi koboi di Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman. Dalam aksi brutal itu tiga orang tewas ditembak dan satu luka.
Untuk itu, Ind Police Watch (IPW) mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.
Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19. Kedua, Kapolres kurang memperhatikan prilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya.
Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota Polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi pada Kamis (25/02/2021) sekira jam 04.30 WIB. TKP nya di RM Kafe RT.012/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Pelaku diduga berinisial CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat. Sedangkan ketiga korban tewas adalah, Sinurat (Anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (Bar Boy), dan Manik (Kasir RM Kafe). Yang luka Hutapea (Manager RM kafe).
Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. Rustam Effendi (Bartender RM kafe), Samsul Bahri (Keamanan RM kafe), dan Yakub Malik (Keamanan RM kafe).
Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000. Namun korban tidak mau membayar.
Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil. Namun saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab, kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng.
Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Metro Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch.
Bripka CS Dijerat Pasal Pembunuhan dan Kode Etik
Sementara itu, Bripka CS, oknum polisi penembak anggota TNI di Cengkareng dijerat pasal pembunuhan atua pasal 338 KUHP. Selain itu Bripka CS juga akan diproses secara etik. Demikian dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.
“Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (25/02/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.
Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil.
Dari pemeriksaan penyidik kepada Bripka CS, didapatkan dua alat bukti dalam kasus penembakan di Cengkareng yang menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban mengalami luka-luka.
Dari pemeriksaan itu pun diketahui, kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS itu terjadi pada Kamis dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau. *Riv/Ant/Kop/Mas Te