POLITIK | NUSANTARA
“Kemendagri pun memiliki tupoksi untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa,”
Lapan6Online | Jakarta : Kementerian Dalam Negeri diminta untuk menindak tegas dengan memberi sanki kepada oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang akan deklarasi Presiden Joko Widodo tiga periode.
Sebab, kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang UU. Selanjutnya, Kemendagri pun memiliki tupoksi untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa.
Demikian disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022).
“Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong memberikan sanksi kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora Senayan dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” tegas Luqman Hakim.
Luqman menambahkan, dukungan politik yang ditunjukkan oleh Apdesi yang belakangan diketahui Dewan Pembina Apdesi adalah yang juga Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan itu telah menabrak konstitusi.
“Satu, itu menyalahi UU. Kedua, itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” tandasnya. (*Red)