Terkait Bagi-Bagi Sembako & Uang Tunai, Direktur IACN : Pak Mendagri, Kapan Apolo Pj Gub. Papua Selatan Diberhentikan?

0
13
Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK | OPINI

“Jika berbentuk uang tunai, maka disalurkan lewat rekening penerima, bukan dikumpulkan satu tempat lalu diserahkan secara simbolis, apalagi itu bersumber dari anggaran daerah, kan jadi serampangan,”

Boven Degoel | Papua Selatan | Lapan6Online : Beredar pembagian sembako dan uang tunai yang dilakukan Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Kabupaten Boven Digoel, beberapa waktu lalu mendapat sorotan banyak pihak. Hal itu dilakukan saat kunjungan Apolo di daerah Asiki.

Dalam kunjungan di Asiki Kabupaten Boven Digoel, Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo di tengarai membagikan uang tunai senilai Rp 50 juta sebagai biaya makan minum masyarakat, 300 paket Sembako dan alat musik untuk fasilitas rumah ibadah.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, menilai kalau memang pembagian bantuan berupa Bansos yang sudah sesuai peruntukannya, maka itu tidak perlu dipersoalkan.

“Hanya saja Apolo tidak menguraikan itu dengan jelas, apalagi untuk makan minum masyarakat, emang mau sampai kapan uang segitu digunakan untuk keperluan hidup warga. Buatlah kebijakan yang memberdayakan masyarakat supaya dapat mengurangi angka kemiskinan, bukan dengan cara bagi-bagi uang dan paket sembako, apalagi menjelang tahun Pilkada,” jelasnya.

Mantan Pengurus DPP KNPI ini juga mengatakan pembagian bantuan sosial (Bansos) harus sesuai dengan data penerima.

“Jika berbentuk uang tunai, maka disalurkan lewat rekening penerima, bukan dikumpulkan satu tempat lalu diserahkan secara simbolis, apalagi itu bersumber dari anggaran daerah, kan jadi serampangan,” imbuh Igrissa kepada KopiPagi (Media Group Jaringan Lapan6Online.com,red), pada Senin (01/07/2024).

Di sisi lain, alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengkritik langkah Apolo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.

“Kan ada tuh imbauan Mendagri beberapa waktu lalu, bahwa setiap penjabat kepala daerah harus mampu menjaga integritasnya sebagai ASN, netral, tidak boleh berkampanye dengan menggunakan uang negara, karena ini menjelang tahun Pilkada,” katanya.

Igrissa menganggap kebijakan Apolo justru salah arah, bernuansa politis dan patut diduga untuk kepentingan politik.

“Kalau itu semata-mata demi pencitraan dirinya, maka Mendagri segera memberhentikan yang bersangkutan. Tidak ada alasan yang kuat Apolo untuk tetap menjabat sebagai kepala daerah. Mendagri bisa kapan saja mencopotnya, apalagi terang-terangan berkampanye dengan cara memberi bantuan demi elektabilitasnya di Pilkada.” tutup Igrissa. (*Kop/MasTe/Red)