“Ipda Aji sempat menanyakan “ini siapa” dan dari tim kembali mengemukakan hal yang serupa yakni ingin menanyakan kebenaran DPO yang sudah tertangkap tersebut, Ipda Aji membalas dengan tulisan “Datang aja kekantor” namun setibanya Tim awak media di kantor Polres Jakarta Timur (krimsus) lt 5,”
Jakarta | Lapan6Online : Polres Jakarta Timur telah mengeluarkan status Daftar Pencarian orang (DPO) atas nama Tri Yanuar Redana Jiwa Praja pada (27/01/2020) berdasarkan Nomor : DPO/65/VI/2020/Reskrim.
Tri Yanuar Redana Jiwa Praja alias Tri Jiwa Praja adalah owner dari PT. Duta Dunia Data (3D) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan laporan Saudara LRK dkk dengan LP nomor. LP/148/K/l/2020/Res JT.
Informasi yang didapat oleh Tim awak media bahwa diduga TSK tersebut sudah diketahui keberadaannya diseputar Jakarta Selatan dan telah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Desember 2020 oleh Tim krimsus Polres Jakarta Timur dengan penyidik AKP Sagala Sugiarto SH. dan Ipda Aji Gunarto.
Saat salah satu Tim awak media mencoba konfirmasi terkait kebenaran tertangkap DPO tersebut kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi melalu pesan WhatsApp pada tanggal (21/12/2020), Kombes Arie hanya menjawab, ” Kasus apa ya” dan tidak merespon kembali setelah tim menjelaskan maksud dari konfirmasi perihal kasus tersebut.
Kedua saat tim media mengkonfirmasi hal yang serupa kepada Penyidik Polres Ipda Aji Gunarto pada Selasa (22/12/2020), Ipda Aji sempat menanyakan “ini siapa” dan dari tim kembali mengemukakan hal yang serupa yakni ingin menanyakan kebenaran DPO yang sudah tertangkap tersebut, Ipda Aji membalas dengan tulisan “Datang aja kekantor” namun setibanya Tim awak media di kantor Polres Jakarta Timur (krimsus) lt 5, tiba – tiba pesan WhatsApp tersebut telah dihapus, dan dari salah satu pegawai di kantor tersebut (Ruang Krimsus) mengatakan Ipda Aji sedang keluar dan akan segera kembali. 2 jam tim awak media menunggu dan mencoba kembali komunikasi melalui pesan WhatsApp Ipda Aji tidak merespon.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media belum mendapatkan tanggapan terkait telah tertangkapnya DPO an Tri Yanuar Redana JiwaPraja.
Diduga Tri Yanuar Redana JiwaPraja adalah orang yang sama, DPO dari Polres Bekasi kota terkait kasus penganiayaan berencana (turut serta) yang telah dilaporkan oleh saudara Roman Sibue yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi kota dengan 4 terdakwa yang sudah ditahan dan menjalankan hukuman. Dengan no perkara 403/Pid. B/2020/PN Bks.
Sementara itu menurut Ketua Presidium IPW, Neta S.Pane saat dikonfirmasi, pada Rabu (23/12/2020) mengatakan bahwa,”Dalam hal ini kepolisian sebagai pelayan masyarakat harus memberikan keterangan secara transparan kepada media selaku control social, dia harus menyadari itu. Jika tidak menjalankan fungsi itu sebaiknya yang bersangkutan jangan dikasih jabatan disitu. Berarti dia tidak paham tugas dan fungsi polisinya yang Promoter,” tegasnya.
Neta menambahkan,”Jika yang bersangkutan (DPO – Tri Yanuar Redana JiwaPraja,red) sudah tertangkap ya harus diumumkan. Tapi kalo belum tertangkap juga harus dijelaskan juga, agar korba-korban ini mendapatkan informasi yang jelas dan tidak simpang siur,” tambahnya. TWS/TOM