Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Langsung Geledah Kantor BPN Lampung Timur

0
4
Foto : Dok.nesiatimes.com

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah berkas terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga. Terkait hasil audit kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022 yang diduga bermasalah,”

Lapan6OnlineLAMPUNG | Lampung Timur : Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menggeledah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.

Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim yang dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing.

Selain itu, Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron juga menyaksikan langsung penggeledahan di kantor BPN Lampung Timur tersebut.

Yustam menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga.

Lebih lanjut Yustam menegaskan bahwa,“Ini sebagai tindak lanjut dari penyidikan terkait adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” tegasnya, pada Senin (13/3/2023).

Di sisi lain, Johanes menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan secara joint investigation.

Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan secara bersama-sama oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

Yohanes menambahkan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah berkas terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga.

Berkas tersebut, lanjutnya, terkait hasil audit kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung pada tahun 2022 yang diduga bermasalah.

Kendati demikian, Yohanes tidak merinci berkas apa saja yang disita oleh penyidik.

Dia lantas menyampaikan harapannya agar kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Hal itu karena dari ratusan saksi mayoritas berdomisili di desa tersebut.
Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif. (*nesiatimes/bm/red)

*Sumber : nesiatimes.com