HUKUM | TIPIKOR
“Proyek pembangunan waterfront Sambas baik tahap I dan tahap II seolah olah tak habis dalam permasalahan hukum, belum usai penyidikan kasus proyek waterfront sambas tahap I yang baru menetapkan 5 orang tersangka,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia,red) Kalbar memonitor tindaklanjut Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar terhadap penangananan kasus dugaan Korupsi,Kolusi Nepotisme (KKN) di Dinas Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua DPD Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana kepada awak media pada Senin (12/02/2024) menyampaikan, pihaknya memonitor tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Kalbar terhadap penanganan kasus dugaan KKN di Dinas Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.
Hadysa menjelaskan bahwa,”Kami sedang monitor tindak lanjut Ditreskimsus Polda Kalbar yang sudah memanggil sejumlah pihak terkait Proyek Renovasi Waterfront Sambas tahap 2 tahun 2023, Kredit Modal Kerja dan KUR Bank Kalbar yang diduga dipergunakan untuk pelaksanaan proyek yang dihentikan sepihak oleh Dinas PUPR Provinsi Kalbar,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut diketahui dari berita yang mencuat di media online lokal yang berjudul ”Dugaan Korupsi Waterfront Sambas Tahap 2, KMK Dan KUR Bank Kalbar Diproses Polda Kalbar”.
Ia mengatakan,”Sebagaimana yang diberitakan media online lokal, Direktorat Krimsus Polda Kalbar sejak hari kamis (1/2) lalu mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang PPKnya dan pada Jum’at (02/02/2024) kembali memeriksa kontraktornya N dan H,” ujarnya.
Dalam kutipan media online lokal itu, Proyek pembangunan waterfront Sambas baik tahap I dan tahap II seolah olah tak habis dalam permasalahan hukum, belum usai penyidikan kasus proyek waterfront sambas tahap I yang baru menetapkan 5 orang tersangka dan dikabarkan berpotensi bertambah adanya tersangka baru terutama aktor intelektualnya, Karena terindikasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan termin yang berdampak adanya dugaan kerugian keuangan negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Pemrov Kalbar.
lebih jauh dalam berita online lokal tersebut, Di awal tahun 2024 ini kasus waterfront Sambas tahap II tersandung masalah hukum yang sama akibat adanya pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan KUR oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Kubu Raya kepada dua orang Kontraktor inisial E dan H serta seorang Broker Proyek inisial T yang kini kreditnya bermasalah karena tidak dibayarkan ke Bank Kalbar yang memiliki motto ” Bank Punya kite “.
Selain itu dipaparkan media online lokal yang memberitakan, Permasalahan ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang waktu tahun 2023 lalu masih di jabat oleh MKB selaku Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Provinsi Kalbar, yang juga merupakan tersangka dari kasus Korupsi proyek waterfront Sambas tahap I tahun anggaran 2022. Dalam Pelaksanaan Proyek waterftont Sambas tahap II tahun anggaran 2023 tersebut proses pelelangannya menggunakan sistem lelang e-katalog di LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalbar dimana penentu atau kebijakan pemenang tender e-katalog adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Cipta Karya saat itu di jabat oleh MKB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala dinas PU PR Prov Kalbar yang saat ini masih di jabat oleh IZ yang di duga juga merupakan aktor intelektual dari proyek waterfront sambas tahap I .
Masih dalam berita online lokal yang mempublikasi, Proyek waterfront Sambas Tahap 2 tahun anggaran 2023 sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah adanya permasalahan Kredit bermasalahan KMK dan KUR di Bank Kalbar yang di gunakan untuk pembiayaan 4 paket proyek salah satunya proyek waterfront sambas tahap 2, Selain proyek waterfront Sambas tahap II Kredit modal kerja bank Kalbar itu juga dipakai untuk membiayaai proyek lainnya yaitu pembangunan renovasi gedung Samsat Sambas, Pembangunan Pagar panti jompo di Dinas sosial prov Kalbar dan Asrama Mahasiswa Bandung, di mana sebagai pemenang tunggal di 3 proyek di tender e-katalog di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR tersebut adalah CV Tanjung Anteba direkturnya bernama Ir. Nurchosim yang diduga mendapatkan kredit KMK dengan jaminan fiktif sebesar kurang lebih 4 milyar rupiah yang sampai sekarang belum adanya pembayaran sama Sekali ke bank Kalbar.
Untuk itu Lidik Krimsus RI Kallbar berharap, Ditreskrimsus POLDA Kalbar yang menangani kasus Waterfront Sambas Tahap II dan KMK serta KUR untuk dapat membongkar aliran dana dari CV tanjung Anteba dan CV Rifqi Agung Perkasa selaku pemenang tender dan kreditur atau siapapun yang terlibat.
Hadysa menambahkan,”Kami harap Penegak Hukum Subdit 3 Tipikor yang menangani kasus tersebut dapat segera membongkar dan mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat didalamnya,” pungkasnya. (*SPL/Red)
* Sumber : Divisi Humas Lidik Krimus RI Kalbar