Terkait Dugaan Pelanggaran HAM, DPP LEGATISI Indonesia : Kami Tidak Main-Main! Terlapor 1,2 dan 3 Dilaporkan Ke Komnas HAM

0
4
DPP Legalitisi Menyerahkan Bukti Laporam pada Komnas HAM

HUKUM | NUSANTARA

“Terlapor 1.2 dan 3 tidak berwenang dan tidak berhak melarang terlapor 2 untuk menerbitkan dan memberikan Peta Bidang Tanah (PBT)dan BA Pengukuran Ulang tersebuit,”

Lapan6OnlineKALBAR l Kubu Raya : Dewan Pimpinan Pusat LEGATISI Indonesia Akhyani melaporkan dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendra,SH,.disebut terlapor 1. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya Erwin Rahman,SH disebut terlapor 2. Dan Asisten I Pemkab Kubu Raya Mustafa,SH disebut telapor 3. Kini 3 orang terlapor tersebut, dilaporkan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, pada 28 Februari 2023.

Ketika diwawancarai Ketua DPP LEGATISI Indonesia Akhyani menjelaskan bahwa, “Laporan kami ini sebagai, bentuk keprihatinan atas tindakkan penguasa yang melakukan tindakkan atau kebijakan yang melanggar HAM,” ungkapnya.

Sebelumnya itu”Kami telah menyampaikan surat kepada terlapor 2 nomor:002/DPP-LEGATISI/II/2023 tanggal 134 Februari 2023 Perihal:Mohon Audiensi untuk mengambil dokumen Peta Bidang tanah pengukuran Ulang nomor 591/2020 yang telah di Tanda-tangan /di Cap basah dan Berita Aacara pengukuran Ulang nomor; 86/BAPU-14.1/xi/2020 karene sebelumnya Bpk Hernando Kwee telah membayar lunas biaya pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah,” ujarnya tegas.

DPP Legalitisi Depan Perwakilan Komnas HAM Kalbar

“Berdasarkan Surat Perintah Setor nomor berkas 36775/2020 tanggal 28 September 2020 sebesar Rp.904.960,00 atas Hak Milik no.03714,” tegas Akhyani.

Sebelumnya Pada tanggal 22 Februari 2023 jam 10.00 Wib dilakukan audiensi dengan terlapor 2 tetapi permohonan kami untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PTB) dan BA Pengukuran Ulang tidak diberikan.

“Jika diberikan akan berimplikasi Hukum di kemudian hari,” jelas Bang Yani panggilan akrabnya

“Terlapor 1.2 dan 3 tidak berwenang dan tidak berhak melarang terlapor 2 untuk menerbitkan dan memberikan Peta Bidang Tanah (PBT)dan BA Pengukuran Ulang tersebuit,” tutur Akhyani .

Sejauh ini menurut Akhyani LEGATIS Insonesia meneruskan bahkan sebaliknya,terlapor 2 tidak semestinya mengikuti permintaan Terlapor 1 karena terlapor 1 bukan atasan Terlapor 2 ,maka Terlapor 2 Wajib memberikan kepada kami selaku kuasa dari pelapor Hernando Kwee berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Februari 2023.

Akhyani menyatakan bahwa,”Perbuatan Terlapor 1,2 dan 3 telah dilakukan sejak tahun 2020 oleh karena itu maka patut diduga terlapor 1.2 dan 3 telah melakukan perbuatan pelanggaran HAM,”pungkas Yani menutup wawancara nya. (*YULIZAR/TIM)