HUKUM
“PT Anugerah Citra Walet Indonesia tidak pernah mempunyai hubungan dalam bentuk kerja sama apapun dengan PT Tri Murti Sentosa, dan usaha PT Tri Murti Sentosa berdasarkan pengetahuan kami PT Tersebut bergerak di bidang kayu yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan usaha PT Anugerah Citra Walet Indonesia,”
Tangerang | BANTEN | Lapan6Online : Kesimpangsiuran yang terjadi melalui beberapa pemberitaan di media online, terkait PT.Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWI,red).
Maka, melalui Law Firm IMS&Associates tim kuasa hukum PT. Anugerah Citra Walet Indonesia memberikan klarifikasi dan pernyataan terhadap Spanduk yang Disebarkan oleh PT Tri Murti Sentosa.
Berikut ini pernyataan secara tertulis dari Law Firm IMS&Associates tim kuasa hukum PT. Anugerah Citra Walet Indonesia yang diterima redaksi Lapan6Online.com (Media Group Jaringan Infokalbar.com,red), pada Jum’at (26/04/2024).
Kami Law Firm IMS & ASSOCIATES selaku tim Kuasa Hukum dari PT Anugerah Citra Walet Indonesia ingin meluruskan informasi atas beredarnya Flayer/Spanduk yang disebarkan oleh PT Tri Murti Sentosa, dimana isi informasi dalam Flayer/Spanduk tersebut berupa fitnah terhadap PT Anugerah Citra Walet Indonesia, untuk itu kami sampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. PT Anugerah Citra Walet Indonesia bukanlah satu-satunya Perusahaan eksportir sarang burung walet diwilayah provinsi Kalimantan Barat, terdapat banyak Perusahaan lain yang usahanya sama dengan PT Anugerah Citra Walet Indonesia.
2. PT Anugerah Citra Walet Indonesia tidak pernah mempunyai hubungan dalam bentuk kerja sama apapun dengan PT Tri Murti Sentosa, dan usaha PT Tri Murti Sentosa berdasarkan pengetahuan kami PT Tersebut bergerak di bidang kayu yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan usaha PT Anugerah Citra Walet Indonesia.
3. Bahwa PT Anugerah Citra Walet Indonesia merupakan perusahaan yang patuh terhadap pajak, hal ini berdasarkan data Perusahaan dimana sejak tahun 2018 PT. Anugerah Citra Walet Indonesia berstatus PKP atau pengusaha kena pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kantor Pajak Pratama.
4. Bahwa dengan status PKP yang ditetapkan tersebut dapat dipastikan bahwa PT Anugerah Citra Walet Indonesia dalam pengelolaan bisnisnya dilakukan secara Legal dan melakukan laporan pajak secara rutin kepada Pemerintah sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
5. Dengan demikian Flayer/Spanduk yang disebarkan oleh PT Tri Murti Sentosa diberbagai media online tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar serta dapat di kategorikan sebagai pernyataan fitnah, berita bohong yang mencemarkan nama baik PT Anugerah Citra Walet Indonesia.
6. Bahwa Flayer/Spanduk yang disebarkan oleh PT.Tri Murti Sentosa telah berdampak terhadap keberlangsungan atas usaha PT. Anugerah Citra Walet Indonesia dan telah mencoreng nama baik PT Anugerah Citra Walet Indonesia serta Eksportir sarang burung walet lain di Indonesia.
Demikian penyataan sikap, klarifikasi dan meluruskan serta menjawab informasi atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tersebut. Hal ini kami sampaikan guna menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Klien kami dan Penegakan Hukum oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Tangerang Selatan, 24 April 2024
Tim Kuasa Hukum PT Anugerah Walet Indonesia
LAW FIRM IMS & ASSOCIATES
Isram, S.H., M.H.
Parlindungan Siregar, S.H.
Mohammad Syafii, S.H.
Suhartawan Hutapea, S.H
Safii, salah satu Kuasa Hukum PT. Anugerah Citra Walet Indonesia dalam keterangannya terakhitnya mengatakan,”Demikian penyataan sikap, klarifikasi dan meluruskan ini disampaikan, serta menjawab informasi atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tersebut. Hal ini kami sampaikan guna menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Klien kami dan Penegakan Hukum oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,” tegasnya. (*Rls/Red)