HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan. Sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,”
Lapan6OnlineSUMBAR | Pasaman Barat : Kegiatan PETI (penambangan emas tanpa izin) di Sumbar, saat ini Pasbar merupakan rekor tertinggi yang beroperasi menggunakan Alat berat, demikian antara lain Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto menyampaikan dan hal itu menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk.
Dikatakanya, untuk Kabupaten Pasbar sendiri, saat ini penambangan liar itu ada tersebar di beberapa Kecamatan, bahkan operasi nya menggunakan puluhan alat berat.
Penambangan emas tanpa izin tersebut, antara lain terdapat di Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Talamau, sedangkan keberadaan tambang di beberapa titik lainnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan.
Dikatakannya dari beberapa titik tersebut, yang lagi marak melakukan kegiatan penambangan, ada di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkan untuk Sumbar, diperkirakan yang lagi marak melakukan PETI yakni, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres & Bupati tak Bernyali
Berdasarkan informasi dan data yang ada serta munculnya keresahan yang timbul di masyarakat tersebut akhirnya DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Rabu (12/10/2022) melakukan rapat gabungan komisi atau hearing dengar pendapat dengan sejumlah stakeholder dan masyarakat.
Hearing yang berlangsung di ruangan komisi DPRD tersebut, khusus membahas tuntas terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat saat ini.
Salah seorang anggota DPRD Pasaman Barat, Baharuddin R dari Fraksi PAN saat acara hearing, Rabu (12/10/2022) di Padang Tujuh, Kabupaten Pasbar itu menyebutkan, Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat sangat lamban dan lemah melakukan pengawasan, alias tak ada nyali atau keberanian untuk bertindak.
“Penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh orang luar. Apa mau dihabiskan Pasaman Barat ini, kenapa Bupati diam, Kapolres diam?,” ujar Baharuddin R dengan lantang.
Menurut Bahar, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal, mungkin karena pengerjaannya relatif mudah dan cepat menghasilkan uang dengan menggunakan alat berat (ekskavator) itulah yang membuat para pelaku tergiur akan hasil instan.
“Memang benar, izin tambang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan proses tidak mudah, namun bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan begitu saja, atau hanya menunggu pemerintah pusat yang melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,” terangnya.
Dijelaskan Bahar lagi, pemerintah daerah dan kepolisian setempat, harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, demikian juga dalam mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang ada di daerahnya.
“Aktivitas ilegal ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Siapa pun yang melihat aktivitas ilegal itu boleh menangkap. Bupati wajib turun tangan, apa lagi kapolres yang memang sudah menjadi tugas dan kewajibannya,” tegas Baharuddin yang mantan Bupati dua periode tersebut.
Inyiak, sapaan akrab Baharuddin yang saat ini juga sebagai Anggota DPRD Pasbar dari Fraksi PAN lebih jauh menyebutkan, jangan kita bicara ini, itu, lagi.
“Yang kita lihat saat ini, kegiatan PETI itu adalah pidana murni. Jangan lagi pemerintah daerah berdalih soal izin. Kalau berizin gak masalah, itu pun harus diperiksa sejauh mana izin nya, sedangkan ini, tak berizin, jadi wajib ditindak,” tegasnya.
Kembali Baharuddin menegaskan dan meminta agar pemerintah daerah maupun penegak hukum seperti Kepolisisan, baik dari tingkat kabupaten sampai provinsi untuk bangkit bersama.
“Bagaimana agar tidak terus diam tanpa adanya penindakan, sebelum bencana besar datang di Bumi Mekar Tuah Basamo yang kita cintai ini, segeralah bertindak,” tegasnya.
Dikatakannya, kalau kita di daerah ini yang bertindak, jangan bicara wewenang lagi. Bupati itu kepala daerah yang berkewajiban menjaga warganya atas dampak negatif dari aktivitas ilegal itu. bila itu terjadi maka bupati dan kapolres lah yang bertanggung jawab.
Bahkan, Baharuddin mantan Bupati Pasbar dan mantan Bupati Pasaman itu, karena ia menilai lemahnya pengawasan dari bupati dan kapolres selama ini, sempat mengamuk dengan memukul meja saat rapat.
“Saya mantan polisi dan mantan bupati. Saya dinas 36 tahun jadi polisi dan dua periode jadi bupati. Mustahil bupati dan kapolres tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal dan ilegal loging yang marak saat ini,” tegas Baharuddin.
Baharuddin berharap, dalam agenda pertemuan berikutnya bupati dan Kapolres Pasbar harus dihadirkan tanpa diwakili, sehingga bisa menjadi terang benderang titik permasalahan PETI ini, terutama tentang dugaan ada apa, di balik diamnya bupati dan Kapolres Pasbar selama ini.
“Sekarang saya tantang, berani tidak mengundang bupati dan kapolres?.Kita sebagai wakil rakyat harus berani memanggil bupati dan kapolres mempertanyakan ini semua. Kita harus tanyakan kenapa mereka diam dan seolah melakukan pembiaran,” tantang sesepuh dan orang tua Pasbar itu.
Di sela-sela hearing Rabu, (12/10/2022) di gedung dewan Padang Tujuh itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar Marinduri.
Tegar Murunduri dalam dengar pendapat itu, meminta Ketua DPRD menjadwalkan agar memanggil bupati dan kapolres untuk segera memberantas ilegal mining tersebut.
“Kami tidak saja melaporkan air keruh, karena tambang emas ilegal dan ilegal logging yang sudah sangat mengkhawatirkan di Pasaman Barat, tetapi yang kami takutkan, bila terjadinya banjir bandang yang akan menimpa Pasaman Barat,” ucap Tegar.
Sementara itu Kabid Minerba Dinas ESDM Pemprov Sumbar, Inzuddin, dalam rapat gabungan komisi tersebut menegaskan belum ada satu pun pihaknya mengeluarkan izin tambang emas di Pasaman Barat.
“Sejak tahun 2020 hanya satu izin tambang galian C yang kami keluarkan yakni di Kecamatan Ranah Batahan. Sejak itu tidak ada lagi kami keluarkan perizinan galian C dan izin penambangan emas di Pasaman Barat,” tegas Inzuddin.
Sedangkan untuk tindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang sedang marak di Pasaman Barat, ungkapnya, tidak ada solusi lain yakni penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kalau soal ilegal mining, solusinya adalah satu kata yakni penegakan hukum oleh aparat hukum, tidak ada kata yang lain,” tegasnya.
Dalam hearing yang cukup panas dan alot itu selain masyarakat yang hadir, juga terlihat jajaran dari pihak BPN Pasbar, Dinas ESDM Sumbar, Kehutanan Pasaman Raya, BP DAS Kuantan Agam, Dinas LH Pemkab Pasbar, Camat Ranah Batahan, Camat Koto Balingka. Artinya, minus Bupati dan Kapolres Pasbar. (*Zoelnasti/Kop/Mas Te/Lpn6)