“Sejak munculnya perkara di PTUN, adanya bentuk penekanan dari PT. Antilope terhadap ahli waris, bahkan tanah yang telah dijadikan binaan PKL itu dipaksa untuk dirobohkan,”
Lapan6Online | JAKARTA : Tanah ahli waris Piok bin Kemper yang kini telah disengketan oleh PT. Antilope Madju, Puri Indah, Jakarta Barat dengan alibi adanya Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577 telah masuk babak baru.
Hal itu dikatakan Mohamad Nasar Kuasa Hukum ahli waris Piok B Kemper di Jakarta, pada Sabtu (20/3/2021) sore kemaren.
Nasar kepada awak media mengatakan bahwa,”Tanah seluas 2.888 meter persegi ini diakui oleh PT. Antilope Madju Puri Indah dengan adanya perpanjangan sertifikat HGB Nomor 2577/Kembangan Selatan di bulan Maret 2021, sedangkan proses hukum tanah itu sudah kami perkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 07 Desember 2020 lalu, ” ucapnya.
Menurut Nasar, “Sejak munculnya perkara di PTUN, adanya bentuk penekanan dari PT. Antilope terhadap ahli waris, bahkan tanah yang telah dijadikan binaan PKL itu dipaksa untuk dirobohkan. Sudah 2 kali surat perintah bongkar yang dilayangkan PT. Antilope ke ahli waris, yakni tanggal 15 Maret 2021 dan 18 Maret 2021,” ujar Nasar.
Lebih lanjut Nasar menjelaskan,”Surat itu kami nilai sebuah intervensi negatif sebagai penekanan kepada ahli waris dan PKL binaan yang berdiri diatas tanah tersebut. Tertulis dalam surat kedua PT. Antilope Nomor 1068/AMPI-RE/TKR/HK/III/2021 yang berbunyi ‘tanpa ijin dari kami selaku pemilik tidak dilaksanakan, maka dengan ini kami sampaikan peringatan kedua agar saudara untuk membongkar bangunan tersebut paling lambat tanggal 20 Maret 2021, apabila sampai tanggal tersebut tidak dilakukan pembongkaran, maka kami PT. Antilope akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana’ “rincinya,” jelasnya.
Nasar secara detail menguraikan bahwa,”Kami menduga dalam kasus ini adanya ketidakpahaman hukum dari PT. Antilope, dimana telah berprosesnya sidang PTUN Jakarta untuk memperjelas kepemilikan yang Sah atas tanah tersebut. Disini saya melihat adanya unsur ketakutan sehingga menimbukan kepanikan dari PT. Antilope. Seharusnya kita harus menghormati proses gugatan yang sedang berjalan, dan sidang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Lapangan pada 22 Maret 2021 nanti, ” urainya.
Nasar juga menyebut kekuatan hukum kliennya pada keabsahan legal kepemilikan tanah sesuai pejelasan Girik C.1034 Persil 7 S III, Nomor 11/1.711.01, serta kevalidan data lainnya berupa bukti-bukti yang Sah.
Sebagai warga negara yang baik, dan berprofesi advokat tentunya ia bersikap patuh terhadap birokrasi hukum dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada, berdasarkan hal itu, Nazar telah mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara yang sedang ditanganinya ke PTUN Jakarta, dengan nomor 226/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 12 Maret 2021.
“Yang menjadi dasar kami melakukan permohanan PS adalah terkait pasal 153 HIR, pasal 180 RBg, pasal 211-214 RV, dan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2021 sebagai perwujudan untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certanly) tentang letak, luas dan batas-batas objek tanah terperkara dengan Nomor 226/G/PTUN-JKT untuk pembatalan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 2577 atas nama PT. Antilope Madju. “Beber Nasar.
Ia menilai bahwa data yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum pasti, dimana tercatanya Girik C.1034 Persil 7 S III dikelurahan Meruya Utara atas nama Piok bin Kemper.
“Pernyataan tanah tidak sengketa dan belum pernah dipindahtangankan ke pihak lain, itukan bukti ril, Selain itu kami juga telah memberikan bukti-bukti lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, artinya kami menunggu Majelis Hakim mengambil keputusan yang objectif. “Pungkasnya. [*TWS]