“Release yang dikeluarkan Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, Senin (4/2/2019) ini berisi 10 point penting yang menjelaskan tentang kronologi kejadian hingga dibawannya dua oknum pegawai KPK yang diklaim mendapat penganiayaan,”
Lapan6Online : Pemerintah Provinsi Papua memberikan release resmi terkait peristiwa di amankannya dua oknum pegawai KPK yang diduga melakukan pengintaian saat rapat resmi Pemprov, DPR Papia dan Kemendagri dalam rangka Evaluasi APBD Papua Tahun 2019.
Release yang dikeluarkan Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, Senin (4/2/2019) ini berisi 10 point penting yang menjelaskan tentang kronologi kejadian hingga dibawannya dua oknum pegawai KPK yang diklaim mendapat penganiayaan.
.
Adapun isi release tersebut : Menyikapi dan merespon tindakan mengamankan 2 (dua) oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi,red) pada, sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Bersama ini Pemerintah Pronvinsi Papua menyampaikan, hal-hal, sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Papua telah menyelesaikan RAPBD Pronvinsi tahun 2019 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
2. Berkenan dengan hasil evaluasi tersebut, pada hari sabtu tanggal 2 Februari 2019, Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua melakukan Pertemuan RESMI di Hotel Borobudur Jakarta Pusat yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Keuangan Daerah untuk menjelaskan substansi hasil evaluasi agar dapat dipahami oleh Pemerintah Pronvinsi dan DPR Papua untuk segera di tindaklanjuti ;
3. Bahwa bersamaan dengan pelaksanaan agenda pertemuan tersebut, ternyata KPK telah menempatkan beberapa pegawai KPK untuk melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan akan ada tindakan penyuapan pada pertemuan dimaksud. Hal tersebut dapat terbaca dari beberapa bukti-bukti berupa cuplikan komunikasi melalui WA yang berisikan informasi, gambar dan/atau foto semua peserta rapat beserta keterangan, termasuk barang-barang yang dibawa peserta rapat seperti tas ransel, yang senantiasa dilaporkan secara detail antara pegawai KPK yang satu kepada pegawai KPK lainnya dan/atau kepada atasannya yang tidak berada di tempat kejadian;
4. Bahwa mengetahui adanya pihak lain dan/atau orang lain yang sedang melalukan pemotretan secara berulang-ulang yang dikuti dengan komunikasi via telepon atas semua gerak-gerik peserta rapat, maka yang bersangkutan didatangi untuk ditanyakan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sementara memantau semua pergerakan peserta rapat sebagaimana yang diduga;
5. Bahwa ketika yang bersangkutan dihampiri, membuat yang bersangkutan menjadi gugup atau panik dan terlihat berkelit ketika ditanyakan perihal siapa bersangkutan serta tindakan apa yang sementara dilakukan bersangkutan pada saat itu;
6. Pada mulanya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan dan/atau monitoring terhadap kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri RI, namun setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai Anggota KPK atas nama Muhamad Gilang Wicaksono, lalu ditanyakan pula berapa anggota yang Bersama-sama dengan yang bersangkutan dan di jawab oleh yang bersangkutan bahwa mereka ada berenam namun ternyata yang berada di tempat kejadian (lobby hotel Borobudur) hanyalah berdua bersama dengan sesorang yang kemudian diketahui bernama saudara Ahmad Fajar. Selanjutnya diminta pula untuk memperlihatkan surat tugas atau surat perintah penugasan akan tetapi yang bersangkutan menyatakan tidak ada, seraya mengatakan bahwa hanya diperintah oleh Pimpinan, selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difoto dengan hand phone yang bersangkutan, ternyata dalam hand phone tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga didalamnya ada berisi uang untuk tujuan penyuapan;
7. Peserta yang membawa tas ransel tersebut setalah mengetahui bahwa dirinya sebagai bidikan utama, seolah-olah dalam tas ransel tersebut berisikan uang, maka secara spontanitas peserta tersebut, mendatangi pegawai KPK dimaksud lalu memperlihatkan isi dalam tas ransel dimaksud, yang sesungguhnya hanya berisikan dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang didalamnya;
8. Bahwa mengingat telah terdapat banyak kasus yang mengatasnamakan diri sebagai pegawai dan/atau sebagai Penyidik KPK, apalagi yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Surat tugas dan/atau surat perintah penugasan, maka atas dasar tersebut, yang bersangkutan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya apakah benar yang bersangkutan adalah Pegawai KPK;
9. Bahwa terkait dengan isu penganiayaan kedua petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung dan/atau wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganianyaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung dan/atau wajah dimaksud, yang terjadi adalah tindakan dorong mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK. Terlampir kami perlihatkan foto ke-dua orang dimaksud ketika telah berada dalam ruangan DireskrimUm Polda Metro Jaya, dimana dari foto tersebut, secara jelas menunjukan bahwa kedua orang tersebut dalam keadaan fresh, sehat serta tidak terdapat adanya luka dan/atau sobekan pada bagian hidung dan/atau wajah yang bersangkutan, sehingga membutuhkan tindakan operasi;
10. Bahwa atas dasar peristiwa ini, kami Pemerintah Provinsi Papua termasuk DPR Papua, merasakan hal-hal, sebagai berikut :
a) Sangat mencederai Hati pemerintah dan DPR Papua yang telah menseriusi arahan dan pembinaan yang dilakukan KPK selama 4 tahun di Provinsi Papua tentang Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, dimana atas rekomendasi KPK kami telah membangun system e-planning, e-budgeting, e-samsat, e-perijinan, dan e-lapor. Pemerintah Provinsi Papua telah berusaha dengan sumber daya yang kami miliki diatas kekurangan dan kelemahan kami orang papua untuk mendukung penuh arahan-arahan KPK melalui rencana aksi pemberatasan korupsi di Papua.
b) Tindakan ini menunjukan ketidak percayaan KPK terhadap kemampuan dan hati orang papua untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam NKRI ;
c) Justru tindakan tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan karena aparatur akan di hantui perasaan “ AKAN DITANGKAP SEWAKTU-WAKTU”. Padahal kami telah komitmen untuk menjaga papua dalam kerangka NKRI.
d) Secara perlahan-lahan tindakan tersebut akan membunuh kemandirian dan prakarsa daerah untuk berusaha memahami kondisi rill budaya papua dan mencari solusi-solusi kreatif mengatasi permasalahan untuk membangun dan mengejar ketertinggalan dengan saudara-saudara kami di provinsi lain untuk mencapai kesejahteraan melalui RAPBD yang tepat sasaran dan pro rakyat. RAPBD hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan. Jika selalu digunakan kaca mata CURIGA kepada pemerintah provinsi dan DPR papua dalam mengelola anggaran untuk kemanfaatan rakyat, hanya melahirkan ketakutan yang berkepanjangan.
11). Untuk itu, kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kami dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Pronvinsi Papua
Demikian pernyataan rilis ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan duduk persoalan yang benar-benar terjadi, dan juga untuk menjawab seluruh pemberitaan yang telah beredar di media massa dan dikalangan public atau masyarakat, terima kasih Tuhan Memberkati kita semua. (Red)