PERISTIWA | NUSANTARA
“Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini dianggap berdosa, haram hukumnya,”
Lapan6OnlineSulSel | Makassar : Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
Perkataan Muammar terkait kasus rentenir menahan jenazah yang meninggalkan utang, di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, pada Senin (25/04/2022).
“Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” ujar Muammar Bakry dikutip muisulsel.com, pada Rabu (27/04/2022).
Kedua, lanjutnya, orang hidup yang punya utang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
“Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat,” sebut Muammar Bakry yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu.
“Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya,” sambungnya.
Menurut Muammar, apa pun alasannya, tidak dibenarkan dalam Islam menahan jenazah seseorang yang akan dimakamkan. Apalagi bila yang menahan terlibat persoalan seperti utang dengan almarhum semasa hidupnya.
Karena itu, kata Sekretaris MUI Sulsel, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini (pemberi utang yang menahan jenazah) dianggap berdosa, haram hukumnya.
“Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini dianggap berdosa, haram hukumnya,” kata Muammar.
Karena itu, katanya, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang.
Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini.
“Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan,” katanya.
Sebelumnya, viral video kejadian itu di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar, pada Senin (25/04/2022).
Menurut informasi yang beredar, pihak yang menahan jenazah adalah rentenir yang masih berkeluarga dengan almarhum.
Seorang rentenir berinisial DN sempat bersikeras melarang jenazah RDS (39) dimandikan karena masih punya utang Rp2 juta. Uang itu dalah imbas dari pinjaman almarhum kepada DN sebesar Rp500 ribu.
DN menagih RB (istri almarhum RDS) yang juga sepupu DN. Masalah reda setelah ponakan almarhum datang menebus utang jenazah. (*Otn/Kop/Mas Te/Lpn6)