Terkait Judi Online, Kabareskrim Perintahkan Sikat Habis! Pelaku Dijerat UU ITE

0
23
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

HUKUM | NUSANTARA

“Para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online,”

Lapan6Online | Jakarta : Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto memeriantahkan seluruh polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online.

Kadiv Humas, Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak di media sosial kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/5/2022).

Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

“Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” tegas Irjen Dedi.

Kabareskrim Mabes Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak pelaku dan iklan judi online. Pelaku dan iklan yang berbau judi online akan dijerat UU ITE. (*jpnn/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini