“Pemanggilan melalui surat Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap M Luthfi selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai Saksi,”
JAKARTA | Lapan6Online : Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Perdagangan M Luthfi.
“Pemanggilan melalui surat Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap M Luthfi selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai Saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (07/07/2023).
Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi sebelumnya.
Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.
“Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022,” terang Ketut. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)