Terkait Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, Kini Politisi PDIP Digarap KPK

0
59
“KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS),”

Jakarta, Lapan6Online : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Anggota DPR I Guti Agung Rai Wirajaya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-P ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi PAN Sukiman dalam kasus mafia anggaran Pegunungan Arfak Papua Barat.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. Sedangkan Natan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. AGG/rmol/Lpn6

*Sumber : rmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini