“Halijah alias Alang belum menerima putusan utuh dari Mahkamah Agung hanya petikkan putusan saja karena jika sudah mendapatkan putusan utuh maka kami akan melakukan PK”
Sambas | KALBAR | Lapan6Online : Sebagai lawyer yang sudah malang melintang di dunia hukum, Asyari,SH.MH. sebagai Advokat yang saat ini selaku penasehat hukum dari Halijah alias Alang yang beralamat di Dusun Inti No. 98 Rt 003 Rw 002, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Halijah alias Alang selaku pemohon mengajukan Permohonan agar Kepala Kejaksaan Negeri Sambas berkenan kiranya untuk sementara waktu menunda Eksekusi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Dalam Perkara Nomor: 203/PID.B/2022/PN.SBs pada tanggal 8 Desember 2022 Jo Pengadilan Tinggi Pontianak dengan tanggal 18 Januari 2023 nomor: 8/Pid.B/2023/PT.Ptk Jo Putusan MARI Nomor: 581 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Kepada awak media, Asyari,SH.MH memberikan keterangan bahwa,”Sebelum adanya Putusan Pengadilan yang final dan mengikat bahkan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan dan atas pesanan,” ujar , Asyari,SH.MH, pada Selasa (01/08/2023).
Asyari,SH.MH lebih detail menjelaskan,”Terkait tentang alasan dan dasar penundaan eksekusi tersebut, karena perkara aquo mengandung unsur cacat hukum (formil) dalam Identitas Terdakwa Error Inpersona, bermula dari Surat Panggilan Terpidana dari Kajari Sambas No: B-1360/01.1.17/Eoh.3/07/2023 jelas dan benar tertulis dalam surat panggilan tempat lahir di TEBAS, namun dalam Surat Tuntutan dari Kajari Sambas justru berubah dalam tulisan tempat lahir di KETAPANG , begitu juga Putusan Pengadilan Negeri Sambas No: 203/Pid.B/2022/PN SBS, Putusan Pengadilan Tinggi Kalbar No:8/Pid.B/2023/PT.PTK, “ jelas Asyari.
Ia menambahkan,”Dan laporan permohonan kasasi dalam perkara pidana yang diajukan PN SBS ke Mahkamah Agung RI, telah terjadi kesalahan/kekeliruan yang nyata tertulis Identitas Terdakwa atas nama Halijah alias Alang anak Liu Tho Kiong yang lahir di Tebas, namun dalam putusan sebagai mana disebut tadi semuanya tertulis nama Halijah alias Alang anak Liu Tho Kiong yang lahir di Ketapang, dan ini udah jelas bahwa subjek hukumnya saja sudah keliru apakah bisa dipaksakan dilakukan eksekusi,” tambah Asyari.
Masih menurut keterangan Asyari,SH.MH bahwa,”Berdasarkan hal tersebut benar berencana Terdakwa aquo akan melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu segera mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MARI Nomor: 581 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023 dan akan mengajukan Eksaminasi atau Fatwa serta daya upaya upaya hukum lain kepada yang berwenang untuk itu dan dapat dinformasikan hingga saat ini Terpidana belum dapat salinan resmi Putusan Utuh Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Sambas dengan berkas perkara belum terima oleh Pengadilan Negeri Sambas. Apalagi sampai saat berita ini terbit, Halijah alias Alang belum menerima putusan utuh dari Mahkamah Agung hanya petikkan putusan saja karena jika sudah mendapatkan putusan utuh maka kami akan melakukan PK” ungkapnya.
“Selain itu, eksekusi yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki dampak HAM dari anak Halijah alias Alang yang harus berpisah orang tuanya/ibunya. Sejak suami meninggal beberapa tahun silam. Anak semata wayang yang masih berusia 4 tahun lebih selama ini hidup dan tumbuh bersama ibunya, namun kini sejak di eksekusi maka nasib anak perempuannya siapa yang mengasuh? ” tanya Asyari.
“Dalam tindakkan eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan sambas terkesan melanggar HAM karena memaksa dan memisahkan anak dengan orang tua tertuang dalam pasal 330 KUHP berbunyi, ” Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang, untuk diancam dengan pidanan max 7 Tahun,”imbuhnya.
Diakhir keterangannya, Asyari mengatakan,”Dan yang lebih memprihatinkan adalah, anak dari Halijah alias Alang yang di eksekusi paksa tersebut kini dititipkan ke rumah pribadi kepala sosial sambas bukan di layanan rumah aman atau shelter anak sebagaimana yang diamanatkan dalam undang udang, karena rumah aman atau shelter lebih menitik beratkan pada sisi keamanan korban. Secara tidak langsung pelayanan yang menitikberatkan pada sisi keamanan korban ini menimbulkan dampak lain, seperti dampak fisikologis/kejiwaan anak atau pendamping anak sebagaimana aturan yang Memahami Prinsip Perlindungan dan Penanganan Berbasis Korban,” pungkas Asyari. (*Indra/WAN/Red)
*Sumber : infokalbar.com (Media Jaringan Group Lapan6Online.com)