Terkait Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Jakarta Diduga Kewalahan

0
34
Ilustrasi Mafia Tanah/Net

HUKUM | TIPIKOR

“Masalahnya dalam pengadaan tanah tersebut adanya dugaan sementara keterlibatan notaris sebagai makelar tanah yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar,”

Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga kewalahan membongkar dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 17,7 miliar.

Hingga kini Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada Kejati DKI Jakarta itu masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi meski sudah berjalan beberapa waktu lamanya.

Padahal sudah memeriksa 34 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur dan masyarakat yang lahannya dibebaskan, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam SH MH, mengatakan, keterlibatan PPATK guna mendalami ada tidaknya “feed back” diterima pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pengadaan tanah tersebut.

“Masalahnya dalam pengadaan tanah tersebut adanya dugaan sementara keterlibatan notaris sebagai makelar tanah yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar,” tutur Ashari, pada Selasa (15/03/2022).

Dikatakannya juga untuk dapat memeriksa sang notaris, tim penyidik hingga kini masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kasus ini diketahui telah menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Kejati DKI pun sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan,” kata Ashari beberapa waktu lalu.(*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini