HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp18 miliar,”
Lapan6OnlineKALBAR | Pontianak : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Kali ini di bawah komando Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Bambang Junianto Eko Putro, tim penyidik pada Kejati Kalbar menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan rumah toko oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp2,5 miliar dari nilai kontrak Rp18 miliar.
“Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit,” kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro di Pontianak, pada Kamis (08/12/2022).
Adapun masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang Pontianak, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa.
“Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp18 miliar,” terangnya.
Adapun kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH dan MM sebagai direktur PT Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya,” tutur Bambang. (*Syamsuri/Kop/MasTe/Lpn6)