“Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Memang, belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi,”
Jakarta, Lapan6Online : Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet,red) mendorong pemerintah, utamanya Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang maskapai penerbangan itu.
Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis. Kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing.
Rincian data Puluhan juta penumpang Lion Air bocor dan diunggah ke forum daring. Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data itu disimpan Amazon Web Services (AWS).
Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu.
Maka, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Memang, belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.
Namun, Pasal 26 UU No 11/2008 tentang ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin.
Lion Air Grup Tidak Menyimpan Data Secara Detail
Sementara itu, Lion Air Group menyampaikan keterangan mengenai perkembangan berita tentang data penumpang, bahwa hingga saat ini masih berkoordinasi dan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta berbagai pihak terkait dalam rangka proses penyelidikan.
Lion Air Group berkoordinasi dengan vendor sebagai mitra kerjasama sesuai perjanjian, dan dinyatakan data penumpang aman.
Sehubungan dengan data penumpang di Indonesia sampai sekarang adalah aman. Jika ada bukti mengenai kebocoran data, maka akan segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan.
Maskapai Lion Air Group sudah melaporkan atas kejadian dimaksud ke pihak berwajib menurut masing-masing negara yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID) dan Wings Air (kode penerbangan IW) di Indonesia; Malindo Air (kode penerbangan OD) di Malaysia dan Thai Lion Air (kode penerbangan SL) di Thailand.
Operator Lion Air Group di Indonesia telah melakukan tindakan tepat dan cepat menurut Peraturan No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Peraturan Perlindungan Data), dalam rangka memastikan bahwa data para tamu tidak terganggu.
Lion Air Group menginformasikan bahwa tidak menyimpan secara detail mengenai pembayaran dari tamu atau penumpang ke dalam server. Lion Group tidak mempunyai data-data terkait yang berhubungan pembayaran penumpang.
Data yang tersebar bukan data pembayaran (finansial) dari penumpang, Lion Air Group terus mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan data.
Lion Air Group menghimbau, dalam upaya pencegahan lebih awal (tindakan preventif) dalam lebih menjamin tingkat keamanan, kepada seluruh tamu atau penumpang yang memiliki akun miles untuk segera mengubah kata sandi (to change their passwords) jika kata sandi digunakan sama pada layanan yang lain secara online.
Lion Air Group akan memberikan informasi sesuai perkembangan terbaru. Demikian Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Mas Te/Kop/Lpn6