HUKUM | NUSANTARA
“Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan ,untuk itu secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kasus penyekapan dan penyiksaan karyawan dengan cara di borgol dan di pukuli oleh pihak Manajemen PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kejadian tersebut mendapatkan perhatian serius dari Herman Hopi Munawar , yang merupakan salah satu pengamat Hukum Kalbar,
Menurut Herman , Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh management PT BSL ( Bintang Sawit Lestari) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit merupakan persoalan yang sangat serius ,maka dalam penerapan hukum harus juga serius atas kasus ini.
Herman menekankan pihak aparat penegak hukum ,harus usut secara tuntas, bukan hanya pelakunya saja yang harus di jerat tetapi pihak-pihak yang memerintahkan juga harus di tindak. Karena persoalan ini dilakukan di kantor perusahan tidak mungkin tidak ada yang memerintahkannya.
Pihaknya sangat berharap APH tidak keliru dalam penerapan hukumnya. Apa lagi dianggap biasa-biasa saja yang hanya dapat di selesaikan dengan ucapan permohonan maaf.
Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan ,untuk itu secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian.
Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.
Jadi Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara. Hal ini perlu di pertegas sebab biasanya kalau tindak pidana dilakukan oleh korporasi banyak alasan untuk menghentikan perkara walaupun jelas-jelas tidak ada Restorasi justice terhadap kasus ini. (*Wawan Dalys/Red)