”Kami buat rentan waktu kejadian di karenakan banyaknya sales order /penjualan yang di ajukan oleh terdakwa. Dan secara teori hal tersebut di perkenankan oleh hukum, di mana kami mengutipnya dalam buku yang di buat oleh M. Yahya Harahap, SH yakni tentang pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP “
Cibinong/Bogor/Jawa Barat, Lapan6Online : Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Akhmad Adi Sugiarto dalam tanggapannya menanggapi atas nota keberatan(Eksepsi) atas nama terdakwa Lala dengan surat dakwaan nomor Reg.Perkara PDS. 17/BGR/01/2020, di dalam persidangan (19/02/2020) mengatakan,”Bahwasannya surat dakwaan sudah sangat jelas dalam susunannya dan juga telah menyebutkan dengan jelas serta cermat indetitas terdakwa ( Lala-red), bahkan telah di tanda tangani pula oleh terdakwa dan terdakwapun tidak membantahnya, berarti surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil sebagaimana telah diatutr dalam perundang-undangan, “ ujarnya.
Lebih lanjut di jelaskannya, dakwaan pasal 375 jo pasal 65 ayat (1) KUHP pun telah jelas sekali( tidak kabur) di mana penjelasan waktunya kami buat rentan waktu kejadian antara bulan Mei tahun 2013 sampai dengan bulan Juli tahun 2018.
”Kami buat rentan waktu kejadian di karenakan banyaknya sales order /penjualan yang di ajukan oleh terdakwa. Dan secara teori hal tersebut di perkenankan oleh hukum, di mana kami mengutipnya dalam buku yang di buat oleh M. Yahya Harahap, SH yakni tentang pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP “, jelasnya.
Dengan tegas Akhmad Adi pun mengatakan, materi eksepsi yang di uraikan oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya sudah masuk dalam pembuktian atau materi pokok perkara, di mana hal tersebut semuanya hanya dapat dilihat dicermati dan disampaikan setelah pemeriksaan pokok perkara. Kami beranggapan eksepsi yang di ajukan Penasehat hukum dan terdakwa tersebut telah keluar dari maksud eksepsi.
Untuk itu kami (JPU-red) memohon kepada Majelis Hukum menolak eksepsi tim Penasehat hukum terdakwa dan juga menyatakan surat dakwaan kami yang tertanggal 23 Januari 2020 adalah dah dan memenuhi syarat juga menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap berlanjut, tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Lala(32) warga citeureup,di laporkan oleh PT. BNB, dengan laporan polisi No. LP/B462/IX/JBR/RES tanggal 6 September 2019 pasal 378 Dan 372 KUHAP.
Terdakwa Lala yang saat kejadian masih berkerja sebagai marketing di PT. BNB sejak tahun 2013-2017 di dakwa oleh JPU telah melakukan order fiktif dan penggelapan fee sebesar Rp.271.560.000. (moer/emi/GF/RIN)