HUKUM | TIPIKOR | POLITIK
“Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang ada di KPK,”
Lapan6Online | Jakarta : Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang ada di KPK.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/1/2022).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar hakim mencabut hak Azis untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Jaksa Lie. (*inlh/BBS)
*Sumber : inilah.com