Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, MAKI Menduga David Glen Rintangi Proses Penyelidikan

0
11

HUKUM

“Penyidik komisi antirasuah itu akan kembali memanggil David Glen untuk diperiksa. Namun, KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen akan dilakukan,”

Jakarta | Lapan6Online : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, ada upaya untuk merintangi proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), yang dilakukan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.

Untuk itu, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap David Glen.

“Saksi (David Glen) sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Kami kira, proses pemanggilan paksa perlu dilakukan KPK, dengan tentunya membawa surat perintah,” tegas Saiman, saat dihubungi dari Ambon, pada Kamis (19/9/2024).

Menurut dia, semua saksi dalam kasus dugaan korupsi harus siap dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum, lantaran hal itu sangat dibutuhkan untuk mengumpulkan barang bukti, dan mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Secara prinsipnya, siapapun yang diduga terlibat dengan didukung 2 alat bukti permulaan, maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiman.

Tetapi, jika saksi masih melakukan perlawanan dengan tidak mau dihadirkan untuk memberikan keterangan, maka dia bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ).

“Jika masih melawan, maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan. Dan ini berdasarkan pada pasal 21 UU tipikor,” imbuhnya.

Saiman menyebutkan, jika lembaga antirasuah sudah berubah menjadi lembaga yang penakut. Pasalnya, sampai sekarang masih belum berani melakukan penjemputan paksa terhadap Bos PT Mineral Trobos.

“Jika sampai pemanggilan paksa tidak dilakukan, maka kami menganggap jika sikap KPK ini jelas menandakan lembek dan penakut,” tandas dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap David Glen Oei.

Upaya tersebut dipertimbangkan oleh KPK, lantaran David Glen sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Dia mengaku, Penyidik KPK sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir. “Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, jika ketidakhadiran David Glen untuk diperiksa, karena yang bersangkutan diduga dibeking oleh salah satu oknum petinggi berbintang satu, lantaran anak dari oknum tersebut merupakan salah satu pemegang saham di PT. Mineral Trobos.

Jika benar informasi tersebut, maka KPK harus segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan proses penyelidikan, siapa petinggi yang berada di balik David Glen.

Untuk diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei diduga, ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini sementara selidiki oleh KPK.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan, sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember 2023, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar, untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan, serta lewat transaksi perbankan.

David Glen Oei juga menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun sayangnya, David Glen mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Rencananya, penyidik komisi antirasuah itu akan kembali memanggil David Glen untuk diperiksa. Namun, KPK tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen akan dilakukan.

David Glen Oei melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.

Setelah ditelusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar. Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara.

Jika desas desus ini benar, maka berarti negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu, sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah di setor oleh David Glen Oei ke negara.

Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin (2/8/2024) lalu. Mereka mendesak lembaga KPK, untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap David Glen Oei.

Kordinator lapangan (Korlap), Rahmat menduga David Glen terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba, serta praktik monopoli dalam sektor pertambangan nikel.

Aksi dari berbagai universitas di Jakarta ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya tindak pidana penyuapan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ketidakhadiran David Glen Oei dalam panggilan pemeriksaan KPK menunjukkan adanya upaya, untuk menghalang-halangi proses hukum. Tindakan ini jelas bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Rahmat dalam orasi.

Rahmat kemudian mendesak KPK, agar segera menjemput paksa David Glen Oei untuk diperiksa. Jika terbukti ikut terlibat, maka status yang bersangkutan harus ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kami memiliki dugaan kuat, saudara David Glen Oei melakukan tindakan suap atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk memuluskan urusan perizinan IUP. Sebab sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa PT lainnya, yaitu PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral PT. Gabe Sinar Perkasa dan PT. Malut Sejahtera,” beber dia.

Atas dasar monopoli inilah, maka kuat dugaan jika David Glen Oei memiliki peranan penting, dalam memuluskan perizinan bersama Abdul Gani Kasuba.
PMHI, tegas Rahmat, akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang sementara dilakukan oleh KPK.

“Kami PMHI akan selalu ada dan memberikan suport penuh kepada penyidik KPK RI selama proses penyelidikan berlangsung. Itu sebabnya, dalam mengungkapkan kerlibatatan oknum-oknum yang memiliki hubungan dalam perkara pidana yang menjerat Abdul Gani Kasuba eks Gubernur Malut ini, tidak dinilai ngambang dan berbelit-belit,” tandas dia.

Untuk diketahui, David Glen disebut-sebut menawarkan diri untuk menjadi penyandang dana dengan nilai ratusan miliar rupiah, bagi sejumlah calon kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara, yang akan bertarung di Pilkada Serentak tahun 2024. (*Kop/MasTe/Lpn6)