HUKUM | TIPIKOR
“Sepertinya juga ada kejanggalan karena pengungkapan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun anggaran 2016, yang kerugiannya terlihat besar karena diinclude hingga 2020,”
DEPOK | Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok baru menetapkan 2 tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok dalam pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan gaji. Tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya dari kontraktornya.
Kasus korupsi ini mencuat setelah seorang pengawal honorer Dinas Damkar, Sandi yang memviralkannya di media sosial (medsos) pada 2021. Diduga kejaksaan mengungkap kasus ini karena tekanan pemberitaan dan viral, bukan murni karena pegungkapkan kasus berdasarkan penyelidikan. Sepertinya juga ada kejanggalan karena pengungkapan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun anggaran 2016, yang kerugiannya terlihat besar karena diinclude hingga 2020.
“Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan A Bendahara Pengeluaran Pembantu,” ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro di Kantor Kejari Kota Depok, pada Kamis (30/12/2021).
Lanjut Sri, pihaknya menetapkan pada September 2021, melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara. Untuk penyelidikan klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018.
“Tersangka yang ditetapkan AS, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS sebesar Rp 250 juta,” jelasnya.
Menurut Sri, untuk klaster dua, Kuncoro mengatakan terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016-2020, seorang pelaku A menjabat sebagai Bendara Pengeluaran Pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.
“Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999,” paparnya. (*D-tren/Kop/Mas Te/Lpn6)