HUKUM | TIPIKOR
“Oleh karena itu saya memerintahkan Jampidmil Kejagung untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dan menetapkan tersangkanya,”
Lapan6Online | Jakarta : Setelah hampir sebulan dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012 – 2021 disepakati akan ditangani tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil,red) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin yang didampingi Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan Jampidmil Kejagung, Anwar Saadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Senin (14/02/2022), terkait progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kemenhan tahun anggaran 2012 – 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyidik pada Jampidsus Kejagung dan diikuti tim penyidik Jampidmil Kejagung, Puspom TNI, Babinkum TNI serta dari Kemenhan, dipaparkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan unsur TNI dan Sipil, sehingga para peserta gelar perkara (eksposan) sepakat kasus ini ditangani secara koneksitas.
Menurut Jaksa Agung, sesuai dengan pasal 39 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa Jaksa Agung RI mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidijan serta penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
“Oleh karena itu saya memerintahkan Jampidmil Kejagung untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dan menetapkan tersangkanya,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, dalam gelar perkara bersama tim penyidik Jampidmil Kejagung, Puspom TNI, Babinkum TNI serta Kemenhan, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung memamaparkan bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian disampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum.
“Semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp 515.429 miliar. Itu untuk sementara yang kita temukan,” ujar Febrie Adriansyah.
Di lain pihak, Jampidmil Kejagung, Laksamana Muda Anwar Saadi, mengatakan, tim penyidik koneksitas ini nantinya akan terdiri dari penyidik POM TNI, Oditur Militer dan juga akan berkoordinasi dengan Orditurat Jenderal yang kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan.
“Karena sudah ada dalam satu wadah yaitu Tim Penyidik Koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” kata Anwar Saadi. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)