HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Bilamana hanya pengakuan tanpa mampu menunjukkan bukti, tentunya harus ada tindakan tegas yang dilakukan negara terhadap pelanggaran hak yang dimiliki oleh warga sesuai hukum yang berlaku,”
Lapan6OnlineKALBAR l Sambas :Tanah Seluas 1.450 Hektar Milik Transmigrasi Swakarsa Mandiri Dan 230 Hektar Hutan Desa,di Desa Sungai Deden,Kabupaten Sambas Diduga Diserobot perusahaan kebun Sawit PT Multi Daya Fortuna.
Tanah yang dimiliki 600 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM,red) Desa Sungai Deden, Kabupaten Sambas- Kalbar telah berstatus Sertifikat Hak Milik tersebut, tidak dapat mereka olah dan dimanfaatkan sebagaimana yang ditegaskan dalam UUPA Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 melalui pertimbangan hukum demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik),
Setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang yang telah ditentukan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merupakan suatu keharusan yang harus dilewati sesuai dengan proses dan prosedur peralihan hak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara para warga TSM Sungai Deden tidak pernah mengalihkan kepemilikan lahan hak milik tersebut kepada siapapun sejak 1994 sampai saat ini yang dikuasai sepihak oleh PT.MULTI DAYA FORTUNA (MDF,red) yang mengaku memiliki sertifikat HGU yang tidak pernah diperlihatkan buktinya kepada warga TSM selaku pemegang SHM.
Warga TSM bukan hanya diintimidasi dan diancam menggunakan cara-cara premanisme dan oknum aparat penegak hukum, bahkan kriminalisasi hukum digunakan pada warga TSM yang berusaha melawan dan memperjuangkan hak mereka yang dirampas paksa. Padahal Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA secara tegas menegaskan Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah,seperti halnya bukti Sertifikat Hak Milik(SHM) yang dipegang warga TSM sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 dengan 1.650 bidang/persil yang dimiliki 600 kepala keluarga warga TSM.
Apalagi saat diminta warga dan kepala Desa Sungai Deden untuk menunjukkan bukti pengakuan Sertifikat/dokumen yang diklaim PT.MULTI DAYA FORTUNA (MDF) sebagai legalitas dan dasar hukum yang dimilikinya sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan pada pihak aparat penegak hukum,Kepala&aparatur serta Warga Desa Sungai Deden, Kabupaten Sambas.
Pada saat perwakilan warga TSM Sungai Deden (Revie) menemui ketua umum Seknas KPPJustitia “Chandra Kirana, S.H., CP.NNLP., CH., CHt., CM.NNLP” yang kebetulan sedang berada di Kota Singkawang menegaskan bahwa “Bilamana memang ada legalitas HGU seperti yang diklaim PT.MULTI DAYA FORTUNA (MDF) sebagai dasar hukum hak yang dimiliki tinggal diperlihatkan.
Sehingga dapat ditemukan solusi dan jalan keluar tanpa harus menggunakan cara-cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Chandra menambahkan “Kalau sama-sama bisa menunjukkan bukti hak legalitas,tentunya tidak akan sulit diselesaikan. Dimana SHM yang dimiliki oleh masyarakat adalah bukti hak yang dikeluarkan oleh negara,dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sah menurut Undang-Undang. Demikian juga HGU yang diklaim oleh pihak perusahaan juga merupakan produk negara,dimana tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan solusi dan jalan penyelesaiannya, Karena akibat yang muncul dari Produk/legalitas yang diberikan/diterbitkan tersebut,” tuturnya, pada Sabtu (25/3/2023)
“Bilamana hanya pengakuan tanpa mampu menunjukkan bukti, tentunya harus ada tindakan tegas yang dilakukan negara terhadap pelanggaran hak yang dimiliki oleh warga sesuai hukum yang berlaku,” tegas Chandra.
Sementara ketika dihubungi Tenaga Ahli Profesional, Kantor Staf Presiden(KSP) Yanes Y Frans di Jakarta melalui telpon seluler, mengatakan “Saya bersama ketua umum Seknas KPPJustitia akan segera ke lokasi untuk langsung berbicara dengan para warga TSM di Sungai Deden Sambas dan tempat-tempat lain di Kalimantan Barat yang memiliki problem yang sama seperti yang dialami warga TSM di Sungai Deden Kabupaten Sambas, agar kemudian dilaporkan pada kementerian terkait dan Bapak Presiden Jokowi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa,”Pak Presiden sudah sangat tegas, bahwa penyerobotan dan perampasan hak milik warga masyarakat secara tidak sah merupakan tindak kejahatan pertanahan, yang akan merugikan masyarakat dan seharusnya ditindak dan diberantas sebagai mafia tanah,” kata Yanes.
“Bapak Presiden Jokowi dan pak Menteri ATR sudah perintahkan “Gebuk!” terhadap oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dan perampasan hak tanah milik masyarkat,tanpa pandang bulu. Untuk itu saya akan segera ke Kalbar,bersama dengan ketua umum Seknas KPPJustitia dan bertemu,melihat dan mendengar langsung dilokasi kejadian bukan hanya di Sambas,Akantapi ada juga kejadian dikota Singkawang,Kab.Bengkayang,Kab.Mempawah,Kota Pontianak,Kab.Kuburaya dan bila memang diperlukan saya juga akan datangi Kab. Ketapang kalau ada waktu memungkinkan,” pungkas Yanes dalam wawancaranya. (*YUlIZAR/Red)