Terkait Mutasi ASN, Abd Rahman Suhu : Sinyal “Buruk” Walikota Cilegon Diduga Langgar UU No.5 Tahun 2014

0
57
Abd Rahman Suhu yang di panggil sehari-harinya Bung Suhu tim advokasi atau pengacara kondang dari wadah Barisan Organisasi OKP Mengkritisi Kota Cilegon/Foto : Ist.

PERISTIWA | HUKUM | POLITIK | NUSANTARA

”Jangan sampai bertentangan dengan hukum law administrasi atau pelanggaran administrasi. Dengan apa yang di lakukan oleh Walikota Cilegon yang jelas Walikota Cilegon terlalu bersifat Abuse Of Power yang artinya bahwa pemerintah daerah sudah melampaui Wewenang,”

Lapan6Online | CILEGON : Gonjang ganjing mutasi ASN di Kota Cilegon menjadi sorotan publik, diduga ada kepentingan politik didalamnya. Apakah ini persiapan jelang 2024 atau ada produk politik lain diwilayah Cilegon.

Seperti yang termaktud didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam mutasi PNS atau ASN poin 5 ayat 2 harus di lakukan prinsip larangan konflik kepentingan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 73 ayat ( 7) yang artinya mutasi PNS di lakukan dengan memperhatikan prinsip konflik kepentingan.

Abd Rahman Suhu yang di panggil sehari-harinya Bung Suhu tim advokasi atau pengacara kondang dari wadah Barisan Organisasi OKP Mengkritisi Kota Cilegon/Foto : Ist.

Selain itu, Kebijakan Wali Kota Cilegon dalam melakukan mutasi rotasi beberapa hari lalu menjadi kontroversi dan menuai banyak sorotan banyak pihak, termasuk Barisan Ormas Okp Mengkritisi ( BOOM,red).

Hal ini disampaikan Abd Rahman Suhu yang di panggil sehari-harinya Bung Suhu tim advokasi atau pengacara kondang dari wadah Barisan Organisasi OKP Mengkritisi Kota Cilegon, pada Senin (8/8/2022) di salah satu ruang terbuka tempat di Cilegon.

Kepada awak media, Abd Rahman Suhu mengatakan bahwa,”Mutasi rotasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terlalu tergesa-gesa di paksakan dan kebablasan serta kurang manusiawi karena PNS atau ASN adalah manusia yang semestinya Bapak Walikota Cilegon ada sesi gladi resik yang di peruntukkan agar bisa pelantikan rotasi atau mutasi di layani Dan dengan penuh hikmat dan beretika serta dapat menilai hak preogratif yang dilakukan Wali Kota begitu keterlaluan,” terangnya, pada Senin (08/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa,”Jangan sampai bertentangan dengan hukum law administrasi atau pelanggaran administrasi. Dengan apa yang di lakukan oleh Walikota Cilegon yang jelas Walikota Cilegon terlalu bersifat Abuse Of Power yang artinya bahwa pemerintah daerah sudah melampaui Wewenang,” jelasnya.

Ia menegaskan,”Kita melihat sinergitas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keretakan serta kurang singkronnya antara walikota dan wakil walikota senakin Retak dalam kondisi yang tidak menentu serta ini menjadi cerminan presiden buruk terhadap kepemimpinan walikota kedepan. Sehingga kita selaku wadah dari BOOM sendiri merasa kecewa terhadap kepemimpinan Wali Kota,” tegas Bung Suhu yang juga Ketua Umum DPP Laskar Macan Asia ini.

Di katakan pula oleh Bung suhu panggilannya bahwa,”Walikota Cilegon dalam kewenangannya adalah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2018 yaitu perangkat daerah sangat menegaskan kedudukan dengan DPRD atau pun pemerintah sangat sejajar yaitu unsur penyelenggara pemerintah daerah yg sm sm di eksekutif dan legislatif saling berkomunikasi yang baik dan terarah bisa di akomodir smuanya ke dua belah instansi,” imbuhnya.

Dalam hal pengangkatan mutasi atau rotasi itu menurut Abd rahman Suhu, Wali Kota diduga ada unsur pelanggaran atau melanggar PP nomor 11 tahun 2017. Dimana letak dari PP itu sendiri ada kaitannya dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM,red).

Bung Suhu menambahkan bahwa,”Mutasi PNS atau ASN didalam poin 5 ayat 2 dilakukan dengan prinsip larangan konflik kepentingan. Ini sudah kepentingan khusus, kepentingan politik dan mohon maaf hanya mungkin ada berbagai alasan yang lain. Sementara mengangkat hal sesuatu terkait mutasi dan rotasi harus kaji secara matang. Bertanggung jawab serta bersifat keadilan sosial serta bermajemuk dalam etika ketimuran,” tambahnya.

Bung Suhu yang juga Ketua Umum DPP Laskar Macan Asia/Foto : Ist.

Selain itu, pelibatan pilihan semua pihak yang terkait seperti unsur Baperjakat, Sekda dan anggotanya yakni BKD perlu dilakukan kajian secara restori Sehingga tidak ada keraguan apakah sudah diusulkan kepada Wali Kota atau memang Wali Kota sendiri tidak mengetahui adanya kepangkatan yang telah dilakukan oleh Wali Kota itu sendiri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa UU nomor 5 tahun 2014 pasal 73 ayat 7, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepentingan. “Ini sudah jelas, Wali Kota ini mengangkat memutasikan, memberikan rotasi kepada hal-hal kelayakan PNS itu sendiri secara tidak faktual.” terangnya.

Masih menurut Bung Suhu, “Yang jelas kami secara organisatoris hal yang wajar sekali mengkritisi ambulnya roling mutasi dan rotasi sangat mempermalukkan sekali. Maka dari itu, disini saya uraikan secara konkrit,” tutur Alumnus Lulusan Magister Hukum UNAIR SURABAYA ini.

“Kemudian, ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kita sudah tidak bersinergi, maka seakan-akan Wali Kota mengakibatkan atau bisa di katakan abuse of power. Kenapa demikian, karena pemerintah daerah melampaui kewenangannya. Kalau sudah seperti itu tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan Wali Kota adalah amburadul serta tidak melihat situasi kondisi atau di paksakan secara mendadak kesal bung suhu dengan nada keras dan mengelus dadanya,” bebernya.

“Contoh, satu pegawai atas nama Muhamad Isti Addi,SH ini diangkat, tetapi didalam pengangkatan menjadi Kasubag pelaporan keuangan pada BPBD. Sementara pada jabatan tersebut masih diisi oleh seseorang. Artinya bahwa Wali Kota sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada serta PP nomor 11 tahun 2017,” kata Abdurahman dengan nada heran terpingkal-pingkal.

Karena itu, Abd rahman Suhu selaku kuasa hukum atau Pengacara dan Advokat dari Barisan Ormas OKP Mengkritisi (BOOM,red) Kota Cikegon akan mengkaji secara mendalam apakah pelanggaran tersebut bisa untuk di masukkan ke PTUN atau memang sebuah teguran baginya agar bisa di rubah mikanisme atau menggugat persoalan tersebut pada PTUN, bahwa Wali Kota sudah abuse of power, Pemerintah sudah melampaui kewenangan. Meski demikian Abdurahman akan mengkaji lebih dalam dan memperhatikan apakah hal tersebut sudah memenuhi unsur atau belum.

DPRD Kota Cilegon mempunyai kekuasaan dalam :
1.Hak interplasi
2.bugeting
3.kepengawasan

Ia meminta,”Jadi intinya kalo Walikota kurang tepat serta tidak melibatkan stakholder maka DPRD Kota Cilegon berhak untuk Interplasi kepada Walikota, karena ini sangat bertentangan dengan azas kepatutan dan etika komunikasi sangat tidak terjalin sehingga ketika terjadi mutasi rotasi dalam pengangkatan eselon harus duduk bersama antara Walikota dan DPRD, kalo memang hanya tergesa-gesa. Maka DPRD berhak untuk hak tanya di semua anggota DPRD tersebut maka untuk itu kami meminta kepada DPRD Kota Cilegon selaku mewakili rakyat agar Interplasi kepada walikota DPRD harus berani dengan sikap dan tegas harus melakukan hak interpelasi semakin cepat semakin baik,” harapnya.

Sementara itu, Maman Hilman Humas dari Aliansi BOOM sekaligus Ketua L-KPK Cilegon mengaku miris akibat mutasi dan rotasi yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon lantaran berujung menjadi kegaduhan.

Sederhananya kata dia, ada salah satu pegawai yang dari sisi kepangkatan memenuhi tapi syarat tapi tidak masuk. Lalu dari sisi sosial tidak masuk tapi tiba-tiba naik pangkat. Kemudian lagi, dia juga mencontohkan, suaminya menjadi kepala dinas, sementara sang istri menjadi anak buahnya.

“Jadi saya pikir mutasi rotasi ini kebablasan, dari sisi etika tidak masuk dari sisi sosial juga tidak. Bolehlah ini menjadi salah satu hak preogratif dari Wali Kota, tapi juga ada kordinasi dengan Wakil Wali Kota dan ketua Dewan. Kalau begini saya melihat ada fenomenal yang tidak elok.” ucapnya.

Ditempat yang sama, Mahdi, Ketua Presidium Barisan Organisasi dan OKP Mengkritisi (BOOM), mengatakan bahwa,”Hal yang wajar jika BOOM mengkritisi, mengingat banyak keluarga dari mereka yang juga menjadi ASN. Karena itu, dirinya melihat banyak kejanggalan. Seperti halnya banyak golongan paling bawah yang menjadi Kasie, sementara yang lebih tinggi tidak menjadi Kasi, lalu bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” terangnya.

Di sisi lain kata dia,”Pemerintah dan DPRD sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga dalam hal mutasi rotasi perlu ada kordinasi dengan pihak DPRD tidak sesuai dengan keinginan sendiri seperti yang sudah terjadi,” imbuhnya.

“Jadi apa yang dikatakan tim advokat dan humas BOOM saya mengamini. Kalau memang kita perlu kunjungan ke Wali Kota dan Baperjakat untuk menanyakan hal itu, kenapa tidak?” ujar Mahdi.

Mengingat, itu merupakan hak dari BOOM yang juga merupakan bagian dari ruh Kota Cilegon. (*Red)