Terkait Nasib 3 Musolah, Muslim Arbi : Pemerintah Pusat dan Pemda TTS Harus Segera Cari Solusi

0
301
Muslim Arbi/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK

“Memancing konflik yang berkepanjangan, bagi saudara-saudara muslim di daerah lain yang mendengar saudara-suadaranya di NTT di ganggu dan diperlalukan tidak adil”

Lapan6Online | Jakarta : Pengamat politik, Muslim Arbi menyoroti perihal permasalahan 3 musolah (Telukh, Ismail Pisan dan Haunomaten) di Kec. Amanuban Timur, Kab. Timor Tengah Selatan, NTT yang mencuat ke publik pada tanggal 11 Desember 2021.

“Soal Musollah di NTT, Pemerintah Daerah dan Pusat harus segera mencarikan solusi agar Umat Islam di Daerah itu dapat membangun sarana Ibadah nya secara bebas – dan aman dalam beribadah. Pemerintah Pusat punya kewajiban lindungi warga nya untuk beribadah sesuai amanah konsitusi UU’45 pasal 29 ayat 2”. Komentarnya.

Muslim Arbi juga menambahkan bahwa“Majelis Ulama perlu turun tangan mencarikan solusi atas kasus 3 Musolah tersebut. Juga kementrian agama yang punya kantor kanwil dan kandepag di daerah tersebut”

Selain memberikan komentar kepada pemerintah pusat, MUI dan Kementrian Agama dalam hal ini KANWIL dan KANDEPAG, ia juga mempertegas bahwasannya “Di banyak daerah yang mayoritas warga muslim. Kaum nasrani atau agama selain nya dapat beribadah dan tidak di ganggu. Hendak.nya kaum nasrasni di daerah di mana Musollah itu berada dapat memberikan suasana damai dan tenang bagi kaum muslim yang ada di daerah itu untuk beribadah dan menjaga musollah mereka. Hal-hal seperti ini semesti nya tidak perlu terjadi lagi. Tapi kalau tidak segera di atasi dan melebar ke daerah lain.

Dikhawatirkan memancing konflik yang berkepanjangan, bagi saudara-saudara muslim di daerah lain yang mendengar saudara-suadaranya di NTT di ganggu dan diperlalukan tidak adil”.

Tiga Musolah yang dimaksudkan tersebut mendapatkan surat penegasan bupati tertanggal, Soe, 8 Desember 2021 dengan Kop Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (Sekretariat Daerah), dengan nomor: Kesbangpol.18.03/33/XI/TTS/2021 yang berisikan terkait perintah untuk “SEGERA” Menurunkan simbol-simbol keagamaan tertentu yang terpasang pada ketiga musolah tersebut dalam waktu 2 x 24 jam. (*Mae)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini