PERISTIWA
“Saya berharap adanya penyelesaian dengan dilakukannya mediasi oleh pihak kepolisian, namun apabila tidak ditemukan titik terang maka kami selaku orang tua korban akan menempuh jalur hukum,”
Sekadau | KALBAR | Lapan6Online : ANG (42) yang merupakan ibu kandung dari A (17) korban perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh F seorang guru sejarah dan Y guru BK SMAN 1 Sekadau, Kalimantan Barat yang akhirnya menulis surat kepada Kapolres Sekadau.
Surat disampaikan ke Kapolres Sekadau, ANG (42) meminta adanya penyelesaian masalah perihal adanya pengancaman dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh (F) serta ada dugaan fitnah oleh (Y) di SMAN 1 Sekadau tempat (A) 17 sekolah.
Menurut ANG (42) sebelum memutuskan menulis surat ke Kapolres Sekadau, A (17) yang merupakan anak kandungnya didampingi Sujanto, SH selaku penasehat hukum sudah memberikan keterangan dan menjelaskan mengenai kronologis terjadinya perundungan kepada pihak kepolisian di Satreskrim Polres Sekadau, pada Selasa, (21/5/2024) siang.
Kepada awak media, Sujanto, SH menjelaskan bahwa,“Kami sudah menerangkan dan menjelaskan kronologis terjadinya perundungan, (A) 17 juga memberikan bukti-bukti chat WhatssApp dan hasil tes dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau kepada pihak kepolisan” jelas Sujanto.
Selain itu menurut ANG (42), selaku orang tua dan pihak keluarga (A) 17 minta pihak kepolisian bisa memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dugaan terjadinya perundungan (bullying) terhadap anak kandungnya (A) 17, dimana saat terjadinya perundungan (A) 17 masih berstatus sebagai siswa di SMAN 1 Sekadau.
Terutama (F) dan (Y) yang diduga terlibat langsung sebagai pelaku perundungan.
(Y) diduga telah memfitnah (A) 17 sebagai pemakai narkoba.
“Anak saya sudah di fitnah memakai narkoba oleh (Y), sehingga saya dan (A) 17 pergi ke BNN Kabupaten Sanggau untuk melakukan tes urine. Dan hasil dari tes di BNN anak saya terbukti negatif sebagai pemakai narkoba,” beber (ANG) 42 kepada infokalbar.com (Media Group Jaringan Lapan6Online.com,red).
“Saya berharap adanya penyelesaian dengan dilakukannya mediasi oleh pihak kepolisian, namun apabila tidak ditemukan titik terang maka kami selaku orang tua korban akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (*Tasya/Spl/Red)
*Sumber : infokalbar.com