HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Yang tidak terima dengan pemberitaan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara beradab,”
Lapan6OnlineKalBar | Pontianak :Kasus kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi. Kali ini menimpa dua wartawan Karawang.
Atas kejadian tersebut, Dewan Pengurus Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Kalimantan Barat Mengutuk Keras atas Penganiayaan 2 wartawan dikabupaten Karawang dan meminta agar Polri mengusut tuntas para pelaku penganiayaan teraebut” Ungkap Yulizar, Ketua DPW SWI Kalbar, pada Selasa (20/9/2022).
Ketua DPW SWI KalBar Yulizar, sangat prihatin dengan kejadian penganiayaan tersebut dalam era situasi keterbukaan informasi seperti saat ini karena tindakan kekerasan sebagai tindakan biadab masih menimpa wartawan.
Jika ada ketidaksetujuan dalam pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan sesuai aturan dalam Undang-undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.
“Yang tidak terima dengan pemberitaan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara beradab,” tegas Yulizar.
Sekadar diketahui, dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa, disekap dan dianiaya sejumlah orang suruhan seorang pejabat dikabupaten Kerawang
Menurut Video yang tersebar menjelaskan bahwa Alat kerja wartawan semisal gadget, hand phone korban dirampas, dan didalam ruangan itu korban dianiaya berupa pukulan dari beberapa orang yang berada didalam ruangan.
Bahkan oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.
Tak itu saja, korban pun mendapat pukulan di kepala. Ditinju di sejumlah bagian tubuhnya bahkan dikemaluannya.
Korban Gusti diancam jika masalah ini dilanjutkan, keluarga dan pelapor akan dihabisi.
Korban bisa keluar ruangan itu setelah dijemput salah satu keluarganya yang kebetulan tahu akan kejadian yang menimpa wartawan tersebut.
Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari hingga tak sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan dibawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.
Beda dengan korban lainnya, Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus menerus disiksa.
Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.
Berdasar kronologi kejadian tersebut DPW SWI Kalimantan Barat menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*Red)