HUKUM | PERISTIWA
“Dunia pendidikan saat ini mestinya lebih berkelas dari segala bentuk sistemnya, namun era global yang serba canggih justeru terkesan menghilangkan adap ketimuran, bahkan ada unsur nekat. Segala sesuatu ditabrak, urusan belakang. Aturan dan koridor yang ada pun tak dihiraukan, “
Lapan6OnlineKalTeng | Bartim : Sebenarnya sudah ada pagar lama pembatas Sekolah Menengah Pertama yang jauh dari Jalur Hijau Simpang Tiga Jihi yang diperkirakan aman dari tabrakan Area nantinya.
Tapi sekitar 2-3 bulan lalu muncul bangunan pagar baru dan permanen yang posisinya menggeser jauh kedepan dari pagar lama, sehingga ada proyek Telkompun masuk dalam bagian dalam pagar Sekolah.
Publik belum tahu dasar alasan pihak Sekolah membuat pagar menggeser pagar lama yang berpotensi tabrakan dengan Jalur Hijau atau jalan Provinsi diwilayah Barito Timur.
Awak Media Lapan6online.com gagal menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Bambulung beberapa waktu lalu sebelum berita ini ditayangkan, agar berita memenuhi standar berita yang obyektif dan terang.Nomor awak media sengaja ditinggalkan pada staf TU Sekolah agar Kepala Sekolah berkoordinasi dengan awak media, sayangnya sampai hari ini Rabu (5 Oktober 2022) skj 08.52 bbwi tidak ada klarifikasi dari pihak Sekolah tanpa ada alasan yang jelas.
Potensi Bermasalah Dikemudian Hari
Setidaknya secara administrasi bila pagar Sekolah terbukti menabrak Jalur Hijai wilayah Desa Bambulung, tentu pagar harus kembali dibongkar.Akan jadi berkepanjangan manakala posisi Jalur Hijau dan pagar Sekolah berhimpitan dan dimungkinkan terjadi kecelakaan tinggi.
Maka pagar Sekolah mau tidak mau, suka ataupun tidak harus dibongkar, sebab tidak mungkin Jalur Hijau Desa Bambulung yang pindah, resikonya jauh lebih besar biaya Jalur Hijau yang harus pindah.
Resiko lain, jika ternyata pagar Sekolah menempati Jalur Hijau atau dan menempel pada bagian pinggir jalan Provinsi tentu harus ada izin terlebih dahulu dari Kementerian terkait baik dari pihak Kementrian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU Balai Besar PU di Provinsi Kalimantan Selatan ataupun dari Dishub terkait dan atau dari kedua intansi resmi Negara yang berkompeten dan sesuai Tupoksi masing masing.
Apabila penggunaan pinggir jalan Negara oleh pihak swasta,perorangan maupun badan hukum diperlukan perizinan, maka konsekwensinya apabila tidak memiliki izin sanksinya bisa perdata atau mungkin pidana denda atau boleh jadi lebih berat dari itu, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Ini bila ternyata pagar Sekolah over area hak milik dan atau over titik kordinat di Sertifikat Hak Milik,sanksinya mungkin khusus boleh jadi sebagaimana sanksi administrasi atau lebih dari itu sesuai hasil penertiban oleh intansi terkait.Yang pasti harus dibongkar ketika area pagar Sekolah berada di Jalur Hijau,bukan begitu ? (05/10/22/Tim/Redaksi).