“Warga sekitar mengharapkan agar izin lokasinya saat ini yang diberikan pemerintah kepada pihak perusahan PT Karas Industri Papua adalah Hak Guna Banguna (HGB) masih diawasi pemerintah atau dikuasai Negara,”
Lapan6Online | Fakfak | Papua Barat : Pembagunan Pabrik PT. Karas Industri Papua Kabupaten Fakfak Papua Barat diduga tak ada Izin, di Desa Malakuli Distrik Karas, hal ini di utarakan oleh warga masyarakat kepada redaksi Lapan6online.com.
Dia menyebutkan bahwa bagunan yang berdiri ini belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau ada izin pasti ada kita lihat papan plangnya tertulis IMB yang dipasang dilokasi pembangunan pabrik tersebut.
“Saya tidak melihat dilokasi pabrik, itu tidak ada,“kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada Lapan6online.com pada Kamis(11/2/2021).
Keterangan yang dihimpun Lapan6online.com, bahwa bangunan pabrik PT.Karas Industri Papua rencananya akan, Suplay Bahan Baku (BB) antara PT Prabu Alaska dengan PT. Karas Industri Papua.
Hal senada disampaikan oleh Ibrahim, warga sekitar lokasi tersebut. Ia mengatakan bahwa,”Untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus sesuai dengan persyararatan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib diperoleh pihak yang melakukan pendirian bangunan,”kata Ibrahim.
Dia menambahkan,” Terkait Izin Mendirikan Bangunan akan di terbitkan apa bila rencana bangunan nilai telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan peraturan perundan undangan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tambahnya
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Fakfak, diwakili kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II, IG.Nyoman Sujana membenarkan bahwa,”Bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan belum di usulkan pihak perusahaan PT Karas Industri Papua,” jelasnya ketika di konfirmasi Lapan6online.com, pada Kamis (11/02/2021) siang.
Pantauan Lapan6online.com dilapangan warga di Desa Malakuli Distrik Karas Kabupaten Fakfak melakukan pemalangan lokasi industri, PT Karas Industri Papua beberapa waktu lalu.
Warga sekitar mengharapkan agar izin lokasinya saat ini yang diberikan pemerintah kepada pihak perusahan PT Karas Industri Papua adalah Hak Guna Banguna (HGB) masih diawasi pemerintah atau dikuasai Negara.
Bahkan ada isu yang beredar dikalangan masyarakat, ada dugaan pihak perusahan PT Karas Industri Papua tak memiliki izin (IMB-red) Ilegal mendirikan pabrik di Distrik Karas dan tidak membayar Hak hak Komonal Masyarakat Adat sehingga dipalang warga beberapa waktu lalu.
Direktur Operasi PT Prabu Alaska, Adi Gunawan diduga kuat memberikan uang tunai, (salah bayar,red) kepada warga sebesar Rp 75 juta untuk buka palang.
Hal ini dibenarkan oleh Santi, Sektetaris Adi Gunawan Direktur Operasi PT Prabu Alaska Cabang Fakfak, Santi menyatakan bahwa,”Pada Selasa (02/02/2021) uangnya sudah saya serahkan kepada Ibu Kabatia, saya (santi-red) tidak tau rinciannya yang jelas kemaring (maksudnya tgl 1-2-2021) saya (Santi-red) sudah kirim ke Ibu Kabatia (Ibu Desa) Kampung Malakuli Distrik Karas Kab. Fakfak Papua Barat,” kata Santi.
Santi melanjutkan,”Yang saya (Santi-red) dengar lansung dari Pak Adi Gunawan (Direktur Opetasi PT Prabu Alask) Cabang Fakfak) itu dana pribadi, dana persahabatan, dana perdamaian,” terang Santi
Bahkan bukan itu saja, pembebasan lahan yang digunakan untuk bangun pabrik PT Karas Industri Papua yang berlokasi di Kampung Malakuli Distrik Karas Kab. Fakfak diduga tumpang tindih atau duplikasi. IB