HUKUM | POLITIK
“Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,”
Lapan6Online | Jakarta : Direktur SA Institute, Suparji Ahmad mengapresiasi penegakan hukum Polri terhadap eks politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaen (FH) yang dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI. Penyidik memiliki bukti yang cukup bahwa tweetnya tentang “Allah lemah” kontroversial dan diduga ada unsur pidana.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tweet tersebut ada unsur pidana. Maka harus dihormati penersangkaan sekaligus penahanan yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian,” tutur Suparji dalam keterangan persnya.
“Penahanan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur subyektif dan obyektif,” sambungnya.
Ia juga menilai bahwa kasus tersebut menunjukkan Polri bekerja secara obyektif dan profesional. Suparji berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum yang baik, transparan dan akuntabel.
“Jika memang penersangkaan dan penahanan ini tidak memuaskan , maka ada mekanisme praperadilan yang bisa diambil. Kita berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ucap akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Suparji menghimbau kepada masyarakat, terlebih tokoh untuk tidak memainkan isu SARA. Kasus yang sudah berlalu, kata dia, cukup untuk dijadikan pelajaran dalam berbangsa dan bernegara.
“Tak perlu menggoreng isu SARA karena bisa memecah belah masyarakat. Kita harus bisa lebih bijak dalam memberikan pandangan agar tidak melukai umat beragama. Diharapkan kasus ini menjadi yang terakhir kali,” pungkasnya.
Di Jebloskan ke Sel Tahanan
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, FH sempat menolak diperiksa dengan status tersangka. Alasannya cukup klasik yakni menerita suatu penyakit. Namun akhirnya FH mengikuti proses pemeriksaan setelah tim dokter menyatakan yang bersangkutan sehat.
“Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Senin (10/01/2022).
Alasan klasik pun sempat digunakan FH untuk menolak diperiksa sebagai tersanagka karena beralasan menderita suatu penyakit. Namun Polri tak kalah akal lalu menurunkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan FH. Nah, ternyata eks politisi Demokrat ini dalam kondisi sehat-sehat saja. Maka tak pelak lagi, mau tidak mau dan harus mau untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Saat ini, FH ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini tentu dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” kata Ramadhan.
“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambungnya.
FH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, FH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. (*Ist/Kop/Mas Te/Lpn6)