Lapan6Online | Jakarta : Dua anggota Polri yang ditugaskan di lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni masing-masing Direktur Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dan Direktur Penyiidikan, Endar Priantoro direkomendasikan untuk ditarik atau dikembalikan ke kesatuan Mabes Polri.
Seperti diketahui bahwa dua anggota Polri yang ditugaskan di KPK, Karyoto dan Endar Priantoro sempat diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E Jakarta.
Menyangkut dua anggotanya yang diminta untuk ditarik, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menerima surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Iya betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada,” terangnya, pada Kamis (09/02/2023) kemarin.
Adapun surat tersebut berisi tentang penarikan dua anggota Polri yang ditugaskan di KPK kembali ke Mabes Polri. Namun sejauh ini Kapolri belum menindaklanjuti permintaan penarikan dua anggotanya dari lembaga antirasuah tersebut.
Pihaknya masih akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, sebelumnya dikabarkan mengirim surat kepada Mabes Polri. Surat tersebut berisi rekomendasi untuk menarik Karyoto dan Endar Priantoro dari KPK. Alasannya, pembinaan karir polisi maupun kejaksaan merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri. Sedangkan pihaknya hanya bisa melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tersebut. (*Kop/MasTe/Lpn6)