“Pelecehan seksual adalah bukan delik aduan, jadi tetap harus diproses secara hukum oleh Polisi,”
Bandar Lampung | Lapan6Online : Terkait dugaan pencabulan Anak dibawah umur yang terjadi di Kota Metro, Bandar Lampung, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi angakat bicara, pada Rabu (07/10/2020).
Setelah membaca berita dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur beberapa waktu lalu, melalui pesan Whatsap Appnya, Ketua LPAI menunjukkan sikap peduli dan tanggapnya terhadap peristiwa yang menimpa Anak bangsa indonesia.
Dalam pesan tersebut beliau mengatakan dengan tegas bahwa, “Pelecehan seksual adalah bukan delik aduan, jadi tetap harus diproses secara hukum oleh Polisi, ” terangnya, pada Sabtu (03/10/2020).
Lebih lanjut Ketua LPAI yang akrab disapa kak Seto itu mengatakan permasalahain ini tidak bisa dihentikan begitu saja, pihak Kepolisian harus dengan tegas menindaklanjutinya meski dari kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian.
“Tidak bebas dari hukuman, Polisi tetap harus dengan tegas menindak dan mempidanakannya, ” ucap kak Seto.
Tidak hanya sampai disitu saja, Ketua LPAI ini juga turut mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Polda Lampung, dan meminta agar permasalahan ini di tindak sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Op/Red
*Sumber : Kabartoday.co.id