Terkait Pencekalan Marimutu Sinivasan alias MS, Berikut Penjelasan Dirjen Imigrasi

0
45
?????????????????????????????????????????????????????????

HUKUM | PERISTIWA

“MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entkong Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN,red) Entikong mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan alias MS (LA, B7), pada Minggu (08/06/2024) sore.

Saat petugas inter melakukan pemindaian paspor, paspor drinya mendapat tahwa paspor MS identik cekal 100% MS, kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendataan dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan konfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Samy Karim menjelaskan, MS merupakan je yang dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku, la didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kamenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap phutang negara.Dengan teknologi sistem perlintasan migrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pekosok, rencana MS keluar dari wilayah Indonesia berhasil dgagaikan Selain status pencekaian, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pellentas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

“Kami menyerahkan Mike Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Samy Karim, pada Senin (08/09/2024).

Sementara itum Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entkong Saat tiba di PLBN, seorang petugas smigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya. Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke kantor keberangkalan untuk pemindaian dan pengecapan.

Petugas PLBN Entkong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” imbuh Henry.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionaitas dan integritasnya walaupun tertugas negara terluar Republik Indonesia,” tutup Dirjen Imigrasi. (*Saepul)

*Sumber : Humas Dirjen Imigrasi